SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Untuk mendukung percepatan dan efektifitas pelaksanaan amanat UU No. 6 Tahun 2016 tentang desa, pemerintah terus melakukan berbagai upaya melalui Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Camat Marioriawa saat membuka acara program inovasi desa yang diwakili Amryadi dalam sambutannya mengatakan, mengapresiasi kegiatan Musyawarah Antar Desa di Aula Kantor Desa Panincong Kecamatan Marioriawa, Jumat (5/4/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menuturkan terima kasih kepada semua yang hadir, sudah meluangkan waktunya hadir pada kegiatan ini, untuk mengikuti musyawarah antar desa tentang program inovasi desa dan sekaligus nanti mendengarkan atau menyimak sosialisasi tentang program inovasi desa.
“Program inovasi desa tidak lahir begitu saja, tetapi dengan adanya Dana Desa adanya Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga program ini dibuat oleh pemerintah pusat. Jadi perlu kami sampaikan bahwa program inovasi Desa ini tidak lahir begitu saja melainkan amanat undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi Desa serta menjadi dasar pelaksanaan keputusan menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik Indonesia nomor 48 tahun 2018,” jelas Amryadi.
Sementara itu Kadis BPMdes Kabupaten Soppeng yang diwakili oleh Syam mengatakan Program Inovasi Desa (PID).
Melalui PID ini diharapkan mampu mendorong produktifitas dan pertumbuhan perdesaan, membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa.
Kegiatan PID tersebut bertumpu pada kegiatan pengembangan kewirausahaan, peningkatan kualitas SDM, pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan.
Hadir dalam acara tersebut Kades sekecamatan Marioriawa Ketua BPD Ketua LPMD dan tokoh masyarakat.(sartono)