GOWA, UJUNGJARI.COM — Haris Tappa akhirnya harus menerima nasib didiskualifikasi dari pencalonan legislatif pada Pemilu 2019 ini. Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil 1 Somba Opu Kabupaten Gowa ini dicoret dari daftar peserta Pemilu lantaran putusan atas kasus pelanggaran Pemilu telah keluar dan bahkan salinan putusan dari PN Gowa tersebut sudah diterima KPU Gowa.
Haris didudukkan di kursi pesakitan terkait UU Pemilu oleh Bawaslu beberapa bulan lalu setelah ketahuan melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara disaat melakukan reses sebagai anggota DPRD Gowa di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haris Tappa yang juga Wakil Ketua DPRD Gowa tersebut, kini tidak bisa lagi ikut dalam pesta demokrasi khususnya sebagai caleg setelah KPU Gowa mencoret kepesertaany di daftar calon tetap.
Haris Tappa tak terima namanya dicoret dari DCT Pemilu yang akan digelar pada 17 April mendatang, Ketua PAN Gowa ini pun mengaku bakal menggugat KPU Gowa. Rencananya, Haris Tappa akan menggugat Senin 8 April 2019.
Ia menilai pencoretan namanya tidak berdasar sebab hanya karena divonis hukuman satu bulan malah hak politiknya dicabut begitu saja. Sementara, yang dihukum lima tahun saja, menurutnya bisa ikut.
“Senin lusa saya akan menggugat KPU. Saya mau ke Bawaslu Gowa. Masa orang sudah masuk DCT, dicoret. Saya mau tempuh jalur hukum,” kata Haris, sesaat setelah KPU Gowa melakukan pleno atas pencoretan namanya tersebut, Kamis (4/4/2019) kemarin.
Alasan gugatan ini, kata Haris Tappa sebenarnya kasus yang menjeratnya sudah selesai. Vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 14 Maret lalu juga sudah selesai.
Belum lagi, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 285 mengatur tentang pembatalan terhadap salah satu calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran dinilainya multi tafsir.
” Betul saya dicoret, tapi saya akan melakukan upaya hukum. Senin nanti saya akan gugat KPU. Kalau Bawaslu menolak, maka saya akan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bawaslu,” tandas Haris Tappa.
Sebelumnya, Haris Tappa dinyatakan, melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye menggunakan fasilitas negara saat melakukan reses di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu saat November 2018 lalu. Dalam reses itu Haris Tappa ketahuan mengkampanyekan dirinya sebagai caleg dan meminta warga yang hadir dalam reses tersebut memilih dirinya.
Karena itu Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan hukuman pidana kurungan satu bulan serta denda lima juta rupiah subsider satu bulan penjara kepada Haris Tappa.
Sementara itu Ketua KPU Gowa Muhtar Muis yang dikonfirmasi terkait pencoretan nama Haris Tappa pada DCT peserta Pemilu, Jumat (5/4/2019) siang membenarkan jika nama caleg PAN Gowa ini telah dicoret berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan diputuskan melalui hasil pleno KPU yang dilakukan sejak Kamis (4/4/2019) kemarin.
“Kita sudah plenokan dan akan segera dikirimkan tembusannya ke partai yang bersangkutan,” kata Muhtar Muis.
Dikatakan Muhtar, pencoretan nama caleg atasnama Haris Tappa berdasar atas putusan Pengadilan Negeri yang diperkuat di Pengadilan Tinggi.
“Konsekuensi dari putusan tersebut adalah penerapan Pasal 285 UU Pemilu,” kata Muhtar.
Muhtar mengatakan sangat menghormati apabila Abdul Haris Tappa ingin menempuh jalur hukum, yaitu mengajukan gugatan ke Bawaslu sebab itu haknya peserta Pemilu. (saribulan)