GOWA, UJUNGJARI.COM — Resminya ketersangkaan MS, Kades Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 531 juta, kini masuk tahap lidik Polres Gowa.
Penyidik pun telah mengidentifikasi beberapa modus yang dilakukan tersangka MS dalam penyalahgunaan anggaran ADD sejak 2015 hingga 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah item pelanggaran dati ADD ini yakni tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan pembangunan di desa seperti pekerjaan pemasangan paving blok, pembangunan irigasi, pembangunan pagar kantor desa, pembangunan saluran drainase , pembangunan jalan tani dan pembuatan tapal batas serta lainnya.
Dalam kasus tersebut, MS ketahuan tidak mengerjakan sama sekali proyek tersebut namun menyerap anggarannya seperti rehab kantor, pemasangan plat dekker dan pembangunan jalan tani. Bahkan tidak membayarkan tunjangan kepala dusun, intensif RT, RW, PKK, kader posyandu, anggota linmas, imam dusun serta guru PPA.
“Tersangka juga menggelapkan dana honorarium Tripides dan tunjangan aparat desa serta tidak mentransfer anggaran BUMDes. Juga tidak membayarkan utang pajak dari tahun 2016 sampai dengan 2018,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Selasa (2/4/2019) siang.
Dikatakannya, penyidik telah mendalami penggunaan dana hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa oleh tersangka MS dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti Tambahan berupa dua unit mobil merek Honda masing-masing Honda Civic warna hitam tanpa plat nomor dan Honda CRV warna hitam juga tanpa plat nomor. Polisi juga menyita selembar STNK mobil atasnama DR Andi Salahuddin Sp.An.
“Penyidik menerapkan Pasal TPPU Pasal 3 dan 4, UU No 8 tahun 2010 tentang tindaj pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengembangan kasus ini, penyidik akan melakukan tracing aset untuk mengetahui kenikmatan lain hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh tersangka,” jelas kapolres.
Dikatakannya, dengan penerapan Pasal TPPU ini maka penyidik menggunakan konsep pembuktian terbalik Reversal Of The Burden Of Proof yang memberi ruang besar kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga kenikmatan hasil kejahatan yang diperoleh dalam tempos delicti atau waktu terjadinya kejahatan dan membebankan pembuktian terhadap barang-barang tersebut sebaliknya bukan dari hasil kejahatan kepada tersangka.
“Berdasarkan keterangan penyidik, harga beli dari dua objek mobil itu, tidak masuk akal alias harganya tidak lazim sehingga perlu didalami asal usul barang tersebut, apakah berkaitan dengan tindak pidana lainnya atau apa,” tambah Shinto.
Sebelumnya, MS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa dan kini statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka. Kesalahan MS, karena terbukti menggunakan uang ADD sebesar Rp 531 juta lebih untuk kepentingan pribadinya. (saribulan)