GOWA, UJUNGJARI.COM — Penyidik Polres Gowa akhirnya menetapkan seorang kepala desa di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala desa yang dimaksud adalah Kades Bategulung, MS (59). Kades Bategulung yang juga adalah warga Dusun Bilonga, Desa
Batugulung ini, dinilai telah menikmati uang negara sebesar Rp 531.168.459 tahun anggaran 2015 hingga 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan LP Nomor 1 SPKT tanggal 1 Maret 2019 tentang korupsi tersebut, kini MS bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 berbunyi ‘Setiap orang yang secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara. Dalam pasal-pasal maupun UU ini, tersangka MS diancam hukuman 20 tahun penjara.
Saat melakukan presscon terkait kasus tindak pidana korupsi ADD ini yang digelar penyidik Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan dan para penyidik Unit Tipikor di halaman mako Polres Gowa, Senin (1/4/2019) siang, dibeberkan bahwa modus dari aksi MS ini adalah mengambil dana desa untuk kepentingan pribadi.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen APBDes dan Laporan Realisasi Anggaran tahun 2015-2018, dokumen pencairan dana desa, laporan perhitungan keuangan dari Inspektorat Pemkab Gowa serta 25 lembar kwitansi pengambilan dana.
“Kronologis kasus ini terkuak berawal dari informasi masyarakat dan temuan serta laporan Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Berangkat dari dasar itu, kemudian Unit Tipikor Polres Gowa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen, pengecekan ke lapangan dan melakukan klarifikasi. Lalu ditemukan lah adanya pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai RAB bahkan ada pekerjaan proyek yang sama sekali tidak dikerjakan,” jelas Kapolres AKBP Shinto Silitonga.
Dijelaskannya, penyidik pun meminta Inspektorat melakukan Audit Investigasi Khusus. Dan pada 27 Februari 2019 lalu, penyidik menerima hasil audit kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah mengambil keterangan 17 orang saksi dan melakukan gelar perkara pada 18 Maret 2019 lalu. Kemudian penyidik menetapkan Kepala Desa Batugulung sebagai tersangka pada
hari Selasa 19 Maret 2019 kemarin. Pasca penetapan tersangka, pelaku mangkir dua kali dari panggilan penyidik yaitu Jumat 22 Maret 2019 yang dijadwal pukul 09.00 Wita dan Senin 25 Maret 2019 yang dijadwal sama. Surat panggilan diterima istri dan pelaku dan hingga Senin 25 Maret tersangka belum juga memenuhi panggilan penyidik,” beber kapolres.
Karena mangkir, penyidik pun mendatangi rumah pelaku pada 26- 27 Maret 2019 namun tersangka tidak ditemukan. MS baru menyerahkan diri pada Sabtu 30 Maret 2019 pukul 10.00 Wita.
“Menurut pengakuan pelaku, dia tidak mememenuhi panggilan polisi karena pelaku saat itu berada dirumah keluarganya untuk menenangkan diri,” kata kapolres lagi.
Dari kasus ini, disebutkan bahwa fakta-fakta di lapangan ditemukan tersangka sebagai kepala desa tidak merealisasikan anggaran desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan ada beberapa proyek yang tidak dikerjakan.
MS diduga telah mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa bahkan mengambil uang tunjangan, honor, uang makan dan minum serta uang transportasi aparat desa.
“Bahkan pelaku tidak menyerahkan uang BUMDes ke pengelola dan tidak menyetorkan ke rekening BUMDes melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu kepala desa ini tidak menyetorkan hutang pajak dari tahun 2016-2018,” ungkap AKBP Shinto Silitonga. (saribulan)