ikut bergabung

Semua Arsitek Wajib Teregistrasi


Berita

Semua Arsitek Wajib Teregistrasi

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas dan memberikan pemahaman mengenai kode etik baik bagi arsitek, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan menggelar pengembangan keprofesian berkelanjutan 2019 di Hotel Claro Makassar, Sabtu pagi (30/3).

Ketua IAI Sulsel, Ir Nasrullah MT mengatakan, semua anggota profesional IAI harus tetap mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan atau penataran.

Apalagi kegiatan ini telah masuk dalam program IAI dan merupakan kegiatan secara internasional di tingkat asean dan nasional.

“Seorang arsitek yang ingin bergabung di IAI diwajibkan melewati proses tahapan seperti penataran kode etik dan strata satu sampai enam. Yang membedakan strata satu sampai enam tentu adalah tingkatan dan materinya,” kata Nasrullah Ketua IAI Sulsel periode 2018-2021.

Menurut Ketua IAI Sulsel periode 2018-2021, sertifikasi karya arsitek dilihat dari tiga tingkatannya yaitu muda, madya dan utama.

Tingkat muda harus mengikuti strata 1-2, tingkat madya mengikuti strata level 1-4, dan untuk tingkat utama mengikuti strata 1-6. Materi pembahasan yang diberikan sesuai masing-masing strata dan tingkat.

“Semua arsitek harus teregstrasi. Namanya anggota arsitek profesional harus teregistrasi, dan dikatakan sebagai arsitek profesional apabila sudah mempunyai sertifikasi karya arsitek (SKA). Tanpa SKA berarti arsitek tersebut belum dikategorikan sebagai arsitek profesional walaupun punya banyak pengalaman dan hasil karya. Begitu pun semua anggota arsitek wajib hukum mengikuti kode etik. Karena kode etik merupakan salah satu landasan,” tambahnya.

Baca Juga :   Selamatkan Aset, PDAM Kerja Sama Kejari Makassar

Nasrullah mengakui, di Indonesia memang cukup banyak asosiasi yang mampu mengeluarkan SKA. Tetapi dengan terbitnya Undang-undang Arsitek Nomor 6 tahun 2017, hanya IAI sebagai asosiasi arsitek yang diberikan hak dan dipercaya untuk mengeluarkan sertifikasi SKA arsitek.

“Apabila ada asosiasi atau institusi yang mengeluarkan SKA di luar dari IAI, maka dipastikan melanggar aturan. Saya berharap kepada calon arsitek profesional dapat bergabung di IAI agar dalam berprofesi dilindungi dengan undang-undang,” tambahnya. (arf)

dibaca : 60



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top