MAKALE, UJUNGJARI–Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Rantetayo,  Tana Toraja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kakek berinisial MB (53) ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja Jumat (29/3), setelah keluarga korban GMB (13) siswa kelas dua SMP melaporkan MB ke polisi.

Kasat Reskrim AKP jon Pairunan, Sabtu (30/3) mengatakan,  dan ini kasus asusila ke-14 yang diproses Unit PPA dari Januari-Maret 2019.

Kata Jon, MB sudah ditetapkan tersangka setelah Unit PPA melakukan pemeriksaan kepada pelaku, korban, dan saksi.

MB kini sudah mendekam di jeruji besi Polres Tana Toraja.

Tersangka dijerat pasal UU No 23 tahun 2002 Perlindungan anak, ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Jon Pairunan. (agus)