GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil mengungkap dua kasus curanmor dengan empat orang pelaku.
Keempat pelaku curanmor tersebut masing-masing satu orang bernama SN (36) berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Cikarru, Desa Palantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Sedang tiga tersangka lainnya ditangkap di tempat lainnya masing-masing FT (26) selaku pemetik, AL (33) berperan mengantar pelaku ke sasaran, RG (34) berperan menyalurkan hasil curian.
Sampai kini polisi juga mencari jejak dua rekan pelaku lainnya yang buron dna kini tercatat sebagai DPO yakni BI dan LK.
Dari presscon kasus curanmor Jumat (29/3/2019) sore tadi, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan bahwa SN dalam aksinya mengincar motor sesuai pesanan dan sasarannya adalah motor jenis matic.
“Penangkapan SN berawal ketika ada warga melapor telah melihat pelaku menggunakan sepeda motor yang sama dengan jenis kendaraan milik korban pencurian motor yang telah terjadi sebelumnya. Kemudian personil Polisi pun lakukan lidik disusul penangkapan pada Selasa (26/3/2019). Tersangka SN ditangkap di rumahnya di Dusun Cikarru, Desa Palantikang, Kabupaten Jeneponto,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dikatakannya, saat dilakukan penyitaan barang bukti di kampung Tana Toa, pelaku SN ternyata melawan personil. Tersangka SN memegang tangan petugas lalu melarikan diri karenanya Polisi pun melumpuhkan kaki SN dengan timah panas.
Dari tangan SN diamankan barang bukti berupa sebuah motor matic Yamaha Mio Sporry warna merah disertqi sebuah kunci T dan dua buah kunci motor palsu.
Pelaku yang sudah melanglang di dunia kejahatan dan telah tercatat sebagai risidivis curanmor si Gowa, Makassar maupun Gowa ini juga ternyata telah empat kali menjalani proses hukum.
SN mengaku barang bukti yang didapatnya digadaikan ke petani bernamalelaki DA di Jeneponto seharga dua juta rupiah. Kemudian pelaku mengganti plat nomor kendaraan yang diambil pelaku.
Dalam aksinya pelaku SN mengaku mampu mengeksekusi motor dalam 15 menit dengan merusak kunci kontak. Kini pelaku SN disangkakan
Pasal 363 (1) ke (5e) KUHP Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara tiga pelaku curanmor lainnya yakni FT, AL, RG. Ketiganya ditangkap Rabu 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 Wita juga di Dusun Cikarru, Desa Palantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Lokasi pengambilan motor curiannya dilakukan di Malengkeri Kota Makassar dan Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Tiga pelaku ini menggunakan metode random sampling. Dan sekarang barang bukti yang disita dari tangan ketiga pelaku curanmor ini sebanyak 8 uniy sepeda motor yakni 7 jenis Yamaha dan 1 merek Suzuki.
Secara detil barang bukti itu yakni satu unit Yamaha Vixion biru putih, satu unit Yamaha Vixion merah hitam, satu unit Yamaha Bison merah hitam, satu unit Yamaha Mio GT biru putih, satu unit Yamaha Mio GT merah hitam, satu unit Yamaha Mio Sporty biru, satu unit Yamaha Jupiter hitam, satu unit Suzuki Satria FU serya satu kunci T dan dua anak mata kunci.
“Setelah penyidik menginterogasi FY yang tertangkap duluan menyebutkan satu per satu rekannya
yang kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap RG yang mengaku telah menerima 10 unit sepeda motor dari FT. Kemudian personil melakukan penangkapan lagi terhadap AL atas info dari FT dan mengakui pernah melakukan pencurian motor di Pangkep. Saat personil membawa pelaku utama untuk penunjukan dan penyitaan BB di Desa Gunung kemudian pelaku melawan petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun juga Pasal 481 ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Polres Gowa akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan terkhusus menjelang Pemilu 17 April 2019 ini,” tandasnya. (saribulan)