TAKALAR, UJUNGJARI-Perjuangan element masyarakat dan pemerintah Kabupaten Takalar untuk pemekaran Kecamatan Mappakasunggu dan pembentukan Kecamatan Pulau Tanakeke akhirnya bakal tercapai. Hal tersebut mencuat setelah terbitnya surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri nomor 138.2/1549/BAK tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Tanakeke di Kabupaten Takalar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat yang ditandatangani Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Eko Subowo, menegaskan bahwa usulan pembentukan kecamatan Kepulauan Tanakeke oleh Pemerintah Kabupaten Takalar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga harus diproses lebih lanjut.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Takalar H. Syamsari, mengungkapkan kesyukurannya atas pencapaian tersebut, dimana pembentukan Kecamatan Pulau Tanakeke merupakan hadiah ulang tahun yang ke-59 tahun untuk masyarakat Tanekeke pada khususnya dan Takalar pada umumnya
“Saya Bersyukur atas surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Tanakeke, ini merupakan hadiah ulang tahun yang ke 59 Kabupaten Takalar,” Ujar H Syamsari Kitta, Jumat (29/3/2019)
Bupati Takalar, menambahkan dengan terbentuknya kecamatan pulau Tanakeke tak lain bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, baik itu pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun administrasi kependudukan yang selama ini sulit didapatkan oleh masyarakat yang berdomisili di Pulau Tanakeke karena akses ke ibukota kecamatan.
Guna mengakselerasi berdirinya Pulau Tanakeke sebagai pusat pemerintahan ditingkat kecamatan, Bupati H Syamsari Kitta mengarahkan bagian Pemerintahan untuk berkoordinasi dengan DPRD untuk segera menggelar rapat paripurna. (Ari Irawan)