Site icon Ujung Jari

ASN Tak Netral, Bawaslu Takalar: Sanksi Hukum Menanti

 

TAKALAR, UJUNGJARI–Guna menghasilkan demokrasi nersih dan baik, Badan pengaws pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar kembali melaksanakan sosialisasi netralitas ASN di Gedung PKK Kabupaten Takalar, Kamis (28/3/2019)

Tahapan kampanye pada pemilu tahun ini menjadi spirit Bawaslu Takalar untuk memperketat pengawasan termasuk Netralitas ASN agar pemilu berjalan jujur, adil, aman dan damai.

Bupati Takalar, H Syamsari Kitta menyampaikan Netralitas ASN harus ditingkatkan sebagai langkah dalam mewujudkan demokrasi menjadi lebih baik dan bermartabat dengan penguatan aturan yang berlaku dan harus dipahami oleh aparatur sipil Negara

“Peraturan tentang pemilu yang berkaitan dengan Netralitas ASN harus menjadi perhatian untuk demokrasi yang lebih bermartabat,” Kata Ketua Bawasku Takalar, Ibrahim Salim, Kemarin.

Ibrahim Salim, didampingi sejumlah pimpinan Bawaslu Takalar menegaskan, tidak ada dispensasi dalam penegakan pelanggaran pemilu termasuk ASN yang tidak netral.

” Ketika Kami menemukan ada ASN yang terbukti ikut terlibat politik praktis, maka sanksi hukum akan diberikan,” Pungkas Ibrahim Salim

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati juga menambahkan bahwa dari hasil pengawasan pemilu hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran pemilu bagi ASN, meski demikian pihaknya meminta sosialisasi netralitas ASN harus digalakkan hingga proses demokrasi berjalan lancar.

“‘ Kami akan terus mensosialisasikan pentingnya netralitas ASN dalam berdemokrasi, sehingga pemilu tahun ini tidak tercederai dengan hal hal yang tak diinginkan,” Ujar Nellyati.

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Anwar Borahima yang hadir sebagai narasumber bersama Bupati Takalar serta Pimpinan Bawaslu Kabupaten Takalar.

Sosialisasi tersebut berjalan lancar dan diakhiri dengan penanda tanganan Deklarasi Netralitas ASN oleh para pejabat Pemerintah SKPD, pemerintah Kecamatan, Lurah dan Plt Kepala Desa se-Kabupaten Takalar. (ari irawan)

Exit mobile version