GOWA, UJUNGJARI.COM — lDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gowa melaksanakan workshop Norma K3 (Kesehatan dan Kselamatan Kerja). Workshop ini diikuti 40 perwakilan pengusaha dan karyawan perusahaan di wilayah kerja Kabupaten Gowa di ruang pertemuan Planet Beckham 18, Pallangga, Kamis (28/3/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Norma K3 ini dilakukan dalam rangka mendorong komitmen bersama untuk mewujudkan budaya K3 di tempat kerja bagi pekerja perusahaan, khususnya yang berada di wilayah Gowa.

Kadis Nakertrans Gowa Salehuddin mengatakan, Norma K3 adalah sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Dengan memahami norma tersebut para pekerja bisa mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, penyakit akibat hubungan kerja dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.

“Aturan ini pun telah diatur dalam UU no 1 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja,” kata Salehuddin.

Salehuddin menjabarkan ada beberapa tujuan diterapkannya Norma K3 di perusahaan di antaranya mencegah dan mengurangi kecelakaan, memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja. Baik berupa fisik maupun psikis, peracunan infeksi dan penularan.

Menurut Salehuddin, Norma K3 merupakan kewajiban bagi tenaga kerja/buruh dan perusahaan. Tujuannya adalah untuk mencegah, mengurangi bahkan menekan risiko kecelakaan kerja di tempat mereka bekerja.

Kewajiban untuk menyelenggarakan K3 pada perusahaan besar maupun perusahaan kecil melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan masih sangat rendah. Di Gowa pun hanya beberapa perusahaan saja yang telah menerapkan sistem K3. Hal ini terlihat dari masih minimnya pengesahan peralatan K3 yang terdapat di perusahaan, masih minimnya panitia pembina K3 dan lainnya dalam perusahaan.

“Ini disebabkan karena adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Padahal jika diperhitungkan besarnya dana kompensasi untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat kerja sangat besar, sehingga sangat jelas bahwa masalah tersebut tidak boleh diabaikan,” kata kadis.

Terpisah, Kabid Pembinaan Kesejahteraan Pekerja dan Perlindungan Ketenagakerjaan Disnakertrans Gowa Amril Amiruddin mengatakan dengan adanya workshop ini diharapkan terjadi peningkatan pemahaman semua pihak, terutama para pimpinan perusahaan dan pekerja untuk memprioritaskan pelaksanaan K3 di setiap kegiatan usaha. Termasuk akan terjalin kerjasama yang baik dan koordinasi aktif antara pelaku usaha dan pemerintah dalam pelaksanaan sistem K3 di setiap perusahaan.

“Kami harapkan para pimpinan perusahaan dapat lebih intensif dan akuntabel melakukan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat usaha,” singkatnya. (saribulan)