PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Sidang lanjutan kasus narkoba 7 kg digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Kamis (28/3).

Sidang narkoba ini dipimpin langsung ketua majelis hakim Hj Andi Nurmawati dengan agenda saling bersaksi kedua terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan terdakwa bahwa keduanya disuruh sama Salman dari Samarinda Kalimantan timur ke Lancirang kabupaten Sidrap Sulsel.

Terdakwa Sumardi dijanji 30 juta oleh Salman untuk membawa sabu 7 kg ke kabupaten Sidrap bersama terdakwa Enneng.

Keduanya mengakui kalau harus yang dibawah itu berisikan sabu 7 kg dari Samarinda menuju ke SPBU Lancirang Sidrap.

“kami hanya disuruh bawah ke SPBU Lancirang Sidrap,” kata kedua terdakwa.

Kedua terdakwa tidak tau kondisi Parepare dan Sidrap, karena keduanya warga Kalimantan Timur dan mereka hanya dituntun oleh Salman melalui via telpon untuk membawahi sampai ke tujuan.

Namun belum sampai ke tujuan, di pelabuhan Parepare sudah diamankan polisi.

Saat diamankan, hubungan komunikasi dengan Salman putus, sampai keduanya harus pertanggungjawabkan dihadapan majelis hakim.

Sidang selanjutnya, dua Minggu kedepannya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Smr)