PAREPARE, UJUNGJARI– Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba 7 kilogram sabu digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Kamis (28/3/19).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Hj Andi Nurmawati dengan agenda saling bersaksi kedua terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terdakwa mengaku disuruh sama Salman dari Samarinda Kalimantan timur ke Lancirang kabupaten Sidrap Sulsel.
Terdakwa Sumardi mengaku dijanji Rp30 juta oleh Salman untuk membawa sabu 7 kg ke Sidrap bersama terdakwa Enneng.
Keduanya mengakui kalau harus yang di bawah itu berisikan sabu 7 kg dari Samarinda menuju ke SPBU Lancirang Sidrap.”kami hanya disuruh bawah ke SPBU Lancirang Sidrap,”kata kedua terdakwa.
Kedua terdakwa tidak tahu kondisi Parepare dan Sidrap karena keduanya warga Kalimantan Timur dan mereka hanya dituntun oleh Salman melalui via telepon untuk membawah sabu sampai ke tujuan.
Namun belum sampai ke tujuan, dipelabuhan Parepare sudah diamankan polisi dan saat diamankan dipolisi hubungan komunikasi dengan Salman hingga putus sampai keduanya harus pertanggungjawaban dihadapan majelis hakim.
Sidang selanjutnya, dua Minggu kedepannya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Smr)