MAKALE, UJUNGJARI–Resmob Polres Tana Toraja Selasa (26/3) mengamankan pria RS (18), warga Mengkendek yang jadi tersangka pencabulan AP, wanita di bawah umur.

Tersangka ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/37/III/2019/SPKT tanggal 26 Maret 2019, perihal Persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan  Perempuan OM (49), keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tana Toraja melalui kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, Rabu (27/3) kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka.

Kata Jon Pairunan, tersangka RS saat melampiaskan nafsu bejatnya setelah membujuk korban AP dengan iming iming akan dinikahi.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (agus)