MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Terkait polemik pembayaran retribusi di Pasar Niaga Daya (PND), pihak keluarga legislator Makassar, H Muh Yasir angkat bicara.
Menurut Andi Chan, anak H Muh Yasir, statment Kepala Unit Pasar Daya, Sirajuddin Patappe, yang menuding jika beberapa Ruko tempat usaha H Muh Yasir di PND tidak membayar full retribusi ke pengelola pasar Daya (PD Pasar) sangat tidak benar.
Pihaknya aktif membayar retribusi setiap bulan, dan tidak pernah menunggak. Bahkan PD Pasar menagih dua kali setiap bulannya.
Tagihan pertama Rp210 (Retribusi) dan tagihan kedua Rp240 untuk jasa keamanan dan kebersihan.
“Saya punya bukti kwitansi penagihan dari pengelola pasar setiap bulannya. Kami bayar atas nama perusahan SPI 77. Bukan atas nama pribadi atau orang per orang,” katanya.
“Apa dasarnya pihak pengelola pasar mengatakan kami tidak pernah membayar retribusi? Kami bayar kok, kami ada bukti kwitansi. Kalau memang pihak pengelola menghitung dengan jumlah unit Ruko. Kenapa selama ini tidak pernah munculkan kwitansi tagihan? Kan selama ini hanya tagihan bulanan, dengan dua kwitansi berbeda, retribusi dan jasa keamanan plus kebersihan,” pungkasnya.
Dijelaskannya, kami di PND punya 6 unit Ruko, tiga petak kami bobol, kami satukan. Kalau memang cara menghitung retribusinya harus petak per petak, mana kwitansinya?
“Jadi siapa yang salah selama ini? Kami kan bayar sesuai kwitansi tagihan yang masuk. Dan tidak mungkin kami membayar tanpa kwitansi,” jelas Andi Chan.
Ia mengungkapkan, Kepala Pasar Daya harus meluruskan ini, dan meralat kembali statmennya di media. Sebab apa yang dituduhkan kepada kami, itu sangat tidak benar.
“Justru kami yang mesti keberatan dan mempertanyakan, karena kami bayar jasa keamanan, tapi tidak adaji juga Satpam yang keliling menjaga tempatku. Kami juga bayar jasa kebersihan, tapi tidak ada petugas kebersihannya. Pasar tetap kotor dan semraut. Jadi percumaji kami bayar jasa kemanan, tetap tonji ada yang kecurian di dalam pasar,” ketusnya. (drw)