Site icon Ujung Jari

Dua Saksi Kunci Sebut Mantan Sekdis Pendidikan Terima Uang

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dua saksi kunci kasus dugaan korupsi penyimpangan dana anggaran rutin kegiatan operasional, Disdik Kota Makassar tahun 2015-2016, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (26/3).

Dua saksi kunci tersebut yakni mantan Bendahara keuangan Disdik 2015 Fuad dan tenaga honorer Disdik Iwan, kembali dihadirkan dalam persidangan bersama mantan Kadisdik Ismunandar, mantan Sekertaris Disdik Ariati Puspasari Abadi, mantan pejabat pengadaan barang Hamsaruddin, dan mantan pemeriksa barang Ahmad Rajab.

Dengan mendudukkan enam terdakwa yakni, Mantan Kasubag Umum Disdik Kota Makassar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Muhammad Nasir, serta lima orang rekanan, yakni Abdul Naim, Hasanuddin, Edy, Muhammad Yusuf Zainal dan Laode Nur Alam.

Iwan selaku saksi kunci terkait pemberian uang dalam amplop coklat tersebut. Ia mengaku ada Naim, Nasir, ibu Puspa di dalam ruangan itu.

“Amplop itu disimpan diatas meja kerja ibu Puspa. Kami duduk dalam posisi berhadapan,” kata Iwan dalam keterangannya di persidangan.

Kemudian kata Iwan, ibu Puspa menyuruh untuk memanggil bendahara (Fuad). Untuk diminta menitipkan uang itu di kas bendahara.

Iwan mengaku bila amplop yang berisi uang ratusan juta lebih itu, di bawa oleh Abdul Naim. “Waktu saya datang sama pak Nasir, uang itu memang sudah ada diatas meja ibu Puspa,” bebernya.

Ia juga mengakui bila jumlah uang yang ada di dalam amplop itu. Ialah uang hasil pencairan proyek yang jumlahnya ada sekitar seratus juta lebih.

Setelah Fuad ada, Iwan mengaku langsung keluar meninggalkan ruangan ibu Puspa.

“Saya tidak bawa pulang itu uang, karena yang tinggalkan itu ruangan uangnya masih ada di atas meja ibu Puspa,” sebutnya.

Namun dalam keterangan saksi Puspa di sidang lalu, mengaku bila uang yang ada dalam amplop itu. Telah dibawa pulang oleh Iwan.

Selain itu juga Iwan menyebutkan bila dirinya juga pernah diminta oleh PPTK, untuk menyerahkan uang ke mantan Kadis Kesehatan Ismunandar, sebesar Rp60 juta. Kemudian Ismunandar menyuruhnya kembali menyerahkan uang itu sebesar Rp25 juta ke Nasir (PPTK).

Hal senada yang juga dibenarkan oleh Fuad, bila uang tersebut memang ada. Saat dirinya dipanggil oleh Puspa melalui Iwan, untuk menitipkan uang itu di kas bendahara.

“Waktu mau dititipkan ke saya, saya bilang saya brankas sudah penuh. Saya lihat uang itu masih ada diatas meja ibu puspa, saat saya minggalkan ruangannya,” tandasnya.

Setelah itu kata Fuad dirinya langsung meninggalkan rauangan, kerja Sekertaris Disdik.

Mendengar keterangan kedua saksi kunci tersebut, mantan sekertaris Disdik Ariati Puspasari Abadi. Saat dikonfrontir di persidangan masih tetap menyangkal, telah menerima uang pencairan proyek dari Abdul Naim (rekanan)

Puspa tetap berdalih tidak pernah menerima atau pun mengambil uang tersebut, seperti yang diutarakan oleh kedua saksi kunci tersebut.

Justru ia berdalih bila dirinya hanya dititipi uang dalam amplop coklat tersebut oleh Iwan selaku tenaga honorer.

“Saya dititipi pak hakim. Makanya saya juga meminta Fuad (Bendahara) untuk menitipkan uang itu,” kilah Puspa.

Puspa juga mengaku tidak mengetahui darimana asal uang itu. “Saya tidak tahu pak uang darimana. Yang jelas dalam rauangan saya ada pak Nasir, pak Naim,” sebutnya.

Puspa menuturkan saat Fuad keluar, kemudian pak Naim, yang tinggal terakhir diruangannya ialah Nasir dan Iwan.

“Uang itu dibawa sama Iwan dan pak Nasir,” beber Puspa.

Setelah Puspa memberikan keterangan dalam persidangan, terdakwa M Nasir. Membantas seluruh keterangan dan dalih saksi mantan sekertaris Disdik Ariati Puspasari Abadi, yang ditudingkan terhadap dirinya.

“Saya ada diruangan itu karena dipanggil sama ibu Puspa. Saya datang bersama Iwan,” kata Nasir.

Didalam ruangan itu sudah ada Puspa dan Naim yang menunggu. Terkait soal uang itu Nasir mengaku jika uang itu sudah ada di atas meja ibu Puspa.

“Waktu saya masuk uang itu sudah ada. Tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa,” bebernya.

Soal ada uang yang dititipkan kepada dirinya. Ia mengaku itu tidak pernah ada diserahkan atau pun dititipkan. (mat)

Exit mobile version