ikut bergabung

Dua Saksi Kunci Sebut Mantan Sekdis Pendidikan Terima Uang


Hukum

Dua Saksi Kunci Sebut Mantan Sekdis Pendidikan Terima Uang

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dua saksi kunci kasus dugaan korupsi penyimpangan dana anggaran rutin kegiatan operasional, Disdik Kota Makassar tahun 2015-2016, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (26/3).

Dua saksi kunci tersebut yakni mantan Bendahara keuangan Disdik 2015 Fuad dan tenaga honorer Disdik Iwan, kembali dihadirkan dalam persidangan bersama mantan Kadisdik Ismunandar, mantan Sekertaris Disdik Ariati Puspasari Abadi, mantan pejabat pengadaan barang Hamsaruddin, dan mantan pemeriksa barang Ahmad Rajab.

Dengan mendudukkan enam terdakwa yakni, Mantan Kasubag Umum Disdik Kota Makassar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Muhammad Nasir, serta lima orang rekanan, yakni Abdul Naim, Hasanuddin, Edy, Muhammad Yusuf Zainal dan Laode Nur Alam.

Iwan selaku saksi kunci terkait pemberian uang dalam amplop coklat tersebut. Ia mengaku ada Naim, Nasir, ibu Puspa di dalam ruangan itu.

“Amplop itu disimpan diatas meja kerja ibu Puspa. Kami duduk dalam posisi berhadapan,” kata Iwan dalam keterangannya di persidangan.

Kemudian kata Iwan, ibu Puspa menyuruh untuk memanggil bendahara (Fuad). Untuk diminta menitipkan uang itu di kas bendahara.

Iwan mengaku bila amplop yang berisi uang ratusan juta lebih itu, di bawa oleh Abdul Naim. “Waktu saya datang sama pak Nasir, uang itu memang sudah ada diatas meja ibu Puspa,” bebernya.

Baca Juga :   LAKSUS Desak Kejati Seret Oknum Pejabat yang Eksploitasi Hutan Mapongka

Ia juga mengakui bila jumlah uang yang ada di dalam amplop itu. Ialah uang hasil pencairan proyek yang jumlahnya ada sekitar seratus juta lebih.

Setelah Fuad ada, Iwan mengaku langsung keluar meninggalkan ruangan ibu Puspa.

“Saya tidak bawa pulang itu uang, karena yang tinggalkan itu ruangan uangnya masih ada di atas meja ibu Puspa,” sebutnya.

Namun dalam keterangan saksi Puspa di sidang lalu, mengaku bila uang yang ada dalam amplop itu. Telah dibawa pulang oleh Iwan.

Selain itu juga Iwan menyebutkan bila dirinya juga pernah diminta oleh PPTK, untuk menyerahkan uang ke mantan Kadis Kesehatan Ismunandar, sebesar Rp60 juta. Kemudian Ismunandar menyuruhnya kembali menyerahkan uang itu sebesar Rp25 juta ke Nasir (PPTK).

Hal senada yang juga dibenarkan oleh Fuad, bila uang tersebut memang ada. Saat dirinya dipanggil oleh Puspa melalui Iwan, untuk menitipkan uang itu di kas bendahara.

“Waktu mau dititipkan ke saya, saya bilang saya brankas sudah penuh. Saya lihat uang itu masih ada diatas meja ibu puspa, saat saya minggalkan ruangannya,” tandasnya.

dibaca : 58

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top