JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Partai NasDem semakin memperkuat posisinya sebagai parpol papan atas. Keputusan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan itu.
NasDem termasuk salah satu dari sedikit parpol yang tidak mendapatkan sanksi dari KPU berupa pembatalan kepesertaan parpol di daerah dalam Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Seluruh kepengurusan NasDem dari DPP, DPW hingga DPD mematuhi aturan main sehingga tidak ada kepengurusan yang dibatalkan KPU.
‘’Ini menunjukkan NasDem sangat siap mengikuti Pemilu 2019. NasDem merupakan partai modern yang dikelola secara serius, sungguh-sungguh dan penuh idealisme,’’ kata Ketua DPP NasDem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM, Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/3/2019).
Sebelumnya diberitakan KPU membatalkan kepesertaan sejumlah partai politik di daerah dalam Pemilu 2019. Alasannya parpol-parpol tersebut tidak menyerahkan LADK.
Pemilu 2019 diikuti 20 parpol yakni 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh. Hanya lima dari 16 parpol nasional yang tidak mendapatkan sanksi KPU. Selain NasDem, ada pula PDIP, Golkar, Demokrat dan Gerindra.
NasDem, kata Taufik Basari yang akrab disapa Tobas, serius menghadapi Pemilu 2019 karena yakin melalui kemenangan di pemilu, NasDem akan berkontribusi lebih banyak dalam merestorasi bangsa ini ke depan.
Karena itu tidak ada pilihan bagi NasDem kecuali mengikuti secara cermat dan teliti semua peraturan yang ada.
‘’Idealisme NasDem tercermin dalam berbagai langkah dan kebijakan. Salah satunya mengikuti semua aturan KPU (dan Bawaslu) sehingga tidak ada satu pun kepengurusan NasDem di daerah dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019. Sebelumnya NasDem juga sudah menunjukkan bahwa tidak ada satu pun caleg NasDem merupakan bekas koruptor,’’ katanya lagi.
Menurut Tobas, kepatuhan NasDem pada peraturan KPU, Bawaslu, serta sikap tegas politik tanpa mahar semakin terarah membawa NasDem ke posisi politik yang lebih baik sebagai partai politik papan atas.
‘’Kami tidak ragu sedikitpun. Ke depan NasDem akan menjadi parpol papan atas,’’ tegas Ketua DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem itu.
Dia juga mengapresiasi sikap tegas KPU karena keputusan itu sekaligus mencerminkan rasa keadilan. Jangan sampai parpol yang membuat LADK dan tidak membuat LADK diperlakukan sama. Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan pada peraturan harus ada punishmentnya. Itulah keadilan.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Lampung itu, pada usia yang baru delapan tahun, Partai NasDem telah melakukan perubahan-perubahan signifikan dalam arus besar perpolitikan Tanah Air.
Selain memelopori politik tanpa mahar di tengah arus deras politik transaksional, NasDem juga menolak dana parpol dan dana saksi, misalnya.
Semuanya itu diyakini perlahan akan mengubah budaya politik transaksional itu.
‘’Dalam usia delapan tahun, NasDem sudah menunjukkan kiprahnya di panggung politik nasional. Pengakuan-pengakuan akan terus berdatangan dari masyarakat. Keputusan KPU ini tidak bisa dinilai lain kecuali adanya pengakuan bahwa NasDem sangat siap menghadapi Pemilu 2019,’’ kata Tobas.
Dengan adanya pengakuan dari KPU tersebut, upaya NasDem merestorasi yakni memperbaiki, mengembalikan, memulihkan dan mencerahkan kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin mendapatkan tempat di hati publik.
‘’Waktulah yang akan membuktikan idealisme NasDem ini. Dan itu sebentar lagi,’’ kata Caleg DPR RI dari NasDem Dapil Lampung Nomor Urut 1 itu lagi. (Rls)