MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dalam waktu kurang lebih 1X24 jam, tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan, St. Sulaeha Djafar, yang ditemukan tewas diatas mobil Daihatsu Terios, dalam kondisi tercekik.

TKP-nya di Jalan poros Japing Depan Gudang Perumahan Bumi Zarindah Dusun Japing Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Jumat (22/3/2019) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku berhasil tertangkap setelah tim Resmob Polda Sulsel, melakukan pendalaman orang-orang terdekat korban.

Hasil analisa serta keterangan yang diperoleh, polisi menyimpulkan yang mengarah pada seorang pelaku, yang merupakan rekan kerja dan merupakan tetangga korban, yakni DR Wahyu Jayadi.

Dia (Pelaku) ditangkap tim Resmob Polda, sekira pukul 14.05 wita di Rumah Sakit Bhayangkara. Berdasarkan bukti surat laporan : LP/101/III/2019/SPKT/ SULSEL/ RES GOWA, tanggal 22 Maret 2019.

“Pelaku kita tangkap saat pelaku datang hendak melihat jasad korban di rumah sakit Bahyangkara,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (22/3).

Saat pelaku di introgasi oleh tim Resmob, kata Dicky, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dengan melakukan penganiayaan dan pembunuhan, terhadap korban dengan mencekik leher korban.

Dicky memuturkan pelaku berdalih membunuh korban, karena alasan jengkel. Pelaku tidak terima dengan perlakuan korban yang sudah terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pekerjaan dan masalah pribadi pelaku.

“Tapi kita belum bisa menyimpulkan motif pelaku, melakukan pembunuhan. Tentu harus lebih didalami lagi,” tandasnya.

Dicky lebih lanjut menuturkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan penanganannya perkaranya di Polres Gowa.

Adapun barang bukti yang telah dikantongi polisi yakni, 1 (satu) buah Batu Kali, 1 (satu) buah Kunci Kontak Mobil Daihatsu Terios, 1 (satu) buah Jilbab/kerudung warna hijau polos.

1 (satu) buah cincin emas dan Jam tangan, 1 (satu) Unit Handphone merek Iphone X dalam keadaan Rusak berat (milik korban), 1 (satu) Unit Hanphone Merek SAMSUNG warna hitam (milik pelaku), 1 (satu) Unit Hanphone Merek XIAOMI warna hitam (milik pelaku).

1 (satu) Lembar Baju warna Hijau (yang digunakan pelaku), 1 (satu) lembar Celana Panjang Kain warna Hitam (yang digunakan pelaku), Uang tunai sebesar Rp.440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah). Sampel darah korban, Tissue Bekas Pakai, dan pakaian korban.

Sedangkan visum dan autopsi terdapat luka gores/lebam pada bagian leher sejajar dibawah dagu. Terdapat lebam pada bagian pipi sebalah kiri, terdapat lebam/memar pada bagian telapak tangan diantara jari telunjuk dan ibu Jari.

Dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.  (mat)