GOWA, UJUNGJARI– Belum cukup dua bulan memimpin Polda Sulsel, Irjen Pol Hamidin langsung berburu jaringan teroris narkoba kelas kakap. Tak tanggung-tanggung dalam perburuannya di Kabupaten Pinrang itu, mantan Kapolres Gowa ini berhasil membawa pulang 8 Kg narkoba jenis sabu yang masih murni (belum dioplos bahan lain).
Perburuan itu dimulai 18 Maret 2019 lalu. Awalnya Dirnarkoba Polda Sulsel hanya mengamankan 1 Kg, namun begitu Kapolda Hamidin turut dalam aksi perburuan tersebut disela kunjungan kerjanya di daerah itu, akhirnya Polisi pun berhasil mengamankan 7 Kg lagi. Sehingga Polda pun kini berhasil menyita 8 Kg narkoba jenis kristal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil perburuan sabu yang dihargai berkisar Rp 1 miliar per 1 Kg ini pun dirilis resmi kapolda di Kabupaten Gowa seusai pelaksanaan simulasi Sispamkota Pemilu 2019 di depab kantor KPU Gowa.
Dihadapan puluhan media, Kapolda Hamidin menjelaskan bahwa jajarannya berhasil menemukan 1 Kg sabu pada Senin 18 Maret lalu. Dan kemudian temuan itu bertambah menjadi 8 Kg setelah tim Dirnarkoba yang dipimpinnya langsung ke kota Pinrang berhasil menemukan 7 Kg sabu lagi.
“Yah atas pengembangan kasus 1 Kg sabu di Pinrang kemarin, kemudian kita temukan lagi 7 Kg. Sehingga total kita temukan 8 Kg. Barang-barang haram ini kota amankan dari para tersangka jaribgan teroris narkoba. Bahkan pelakunya adalah seorang haji,” kata Hamidin.
Didampingi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky serta Dirnarkoba Polda Sulsel, Kapolda Irjen Hamidin mengatakan pihaknya memang sudah mewaspadai peredaran narkoba pada daerah-daerah target apalagi sudah menjadi tempat keluar masuknya narkoba di Sulsel. Dan kota Palu menjadi lalulintas perdagangan narkoba ke Sulsel.
“Jadi dominan mereka pakai jalur laut yakni masuk ke Tawaw lalu ke Palu kemudian nyebrang ke Sulsel dan masuk ke Pinrang dan Sidrap. Satu orang dari pelaku sabu ini adalah seorang haji yang kita temukan di Sidrap,” ungkap Hamidin.
Dari kepemilikan 8 Kg sabu ini, kedua tersangka masing-masing HR asal Sidrap dan HP asal Pinrang diancam hukuman seumur hidup. (saribulan)