LUWU,UJUNGJARI -Salah seorang penikmat narkoba jebis sabu bernama Asep alias Nol (24) warga Dusun Tiangka, Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP: A /11/III/2019/Polres Luwu, tanggal 19 Maret 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Narkoba Awaluddin membenarkan penangkapan warga Desa Sampeang atas penguasaan dan menikmati Narkoba jenis sabu

“Pelaku diringkus berdasarkan info dari masyarakat,” tutur Awaluddin

Dikatakan Awaluddin, penangkapan itu berawal saat pelaku sedang buang air kecil di pinggir sungai dekat rumahnya. Polisi yang melihat pelaku langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet sabu,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 0,36 gram, polisi juga mengamankan alat isap bong, kaca pireks, satu plastik sachet bekas pakai, saru batang sumbuh, satu batang potongan pipet dan satu bungkus rokok Sampoerna Mild.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Luwu untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. Irwan musa)