LUWU, UJUNGJARI–Koordi inator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Ismail Ishak, segera melaporkan Komisioner Bawaslu Luwu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Ismail menyebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Luwu adalah proses pengangkatan pegawai non PNS. Proses pengangkatan pegawai non PNS, diduga melanggar Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu, nomor 1 tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan ini dibuat oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, di sana sudah jelas aturan yang mengatur soal prosedur pengangkatan Pegawai non PNS,” kata Ismail Ishak, Kamis 21/03/2019.

Dia menguraikan, pengangkatan pegawai non PNS di Bawaslu Luwu, ujian kompetensinya dilakukan oleh jajaran ketua dan anggota komisioner, sementara dalam aturan Persekjen, diterangkan bahwa ujian kompetensi dilakukan Kepala Sekretariat Kabupaten.

“Apapun alasannya, Bawaslu sudah jelas melabrak Persekjen. Masalah ini berpengaruh pada kredibilitas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Ismail juga menyoal pegawai yang diluluskan, rata-rata kerabat dekat komisioner. Menurutnya, itu bukan hal yang kebetulan. (irwan musa)