MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Celebes Law And Transperency (CLAT) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran produksi, kripik Zaro Snack.

Produksi kripik Zaro Snack diketahui menggunakan anggaran APBD pokok, Kota Palopo tahun 2015, sebesar Rp14 miliar lebih. Yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran Perusda yang telah dibentuk dan ditunjuk untuk mengelola serta memproduksi Kripik Zaro Snack tersebut, sudah tidak lagi memproduksi kripik Zaro Snack, karena bangkrut.

“Perusda yang memproduksi kripik Zaro Snack sudah tak lagi memproduksi kripik kemasan bermerk Zaro Snack,” tukas ketua CLAT, Irvan Sabang, melalui telpon selularnya, Rabu (20/3).

Padahal kata Irvan sebelumnya DPRD Kota Palopo telah menyetujui, usulan dana penyertaan modal ke salah satu Perusda Pemkot Palopo senilai Rp14.249.477.000. Yang digelontorkan atau bersumber dari dana APBD dan APBD-P Kota Palopo tahun 2015.

Ia menuturkan kucuran dana penyertaan modal sebesar Rp14.249.477.000 tersebut, digelontorkan secara bertahap.

“Tahap pertama digelontorkan sebesar Rp2 miliar, yang sumbernya dari APBD pokok tahun 2015. Kemudian berlanjut digelontorkan lagi sebesar Rp1 miliar, melalui APBD perubahan (APBD-P),” bebernya.

Irvan menandaskan sungguh disayangkan, sampai pada saat ini kasus dugaan mega korupsi ini. Belum ada kejelasan mengenai proses penanganan kasus ini.

“Mestinya kejati sulsel sudah dapat melakukan upaya hukum secara agar masyarakat tahu. Apakah perkara tersebut diatensi atau direspon oleh kejaksaan,” tandasnya.

Sebab menurut Irvan, sungguh tidak masuk akal anggaran yang begitu besar, dikucurkan pemerintah kota Palopo untuk memproduksi kripik Zaro snack ini, bisa bangrut secepat itu.

“Kami menduga perusahaan tersebut, hanya satu kali saja melakukan produksi,” tukas Irvan.

Tentunya hal demikian tidak dapat bisa diamkan begitu saja, oleh Kejati Sulsel. Sebab kami menduga telah terjadi adanya indikasi korupsi, yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

“Makanya kami dari CLAT meminta secara tegas. Kepada pihak Kejati Sulsel untuk segera menurunkan tim, mengusut kasus ini,” tegasnya. (mat)