BULUKUMBA, UJUNGJARI– Berdasarkan hasil Rapat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bulukumba, Rabu (20/3/2019), dengan memperhatikan ketentuan perundangan undangan serta dalam mensukseskan pelakasanaan pemilu yang membahas mekanisme Pendistribusian KTP-el oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun hal-hal atau persyaratan dalam pengambilan KTP-el ini adalah diberikan kepada orang yang bersangkutan langsung atau namanya yang sudah terterah di KTP – el tersebut, pengambilan KTP-el ini juga dapat diwakilkan kepada keluarga yang bersangkutan yang tercatat namanya di kartu keluarga dengan memperlihatkan KK asli untuk pembagian KTP – el ini

“Kegiatan ini dilaksakan mulai Rabu 20 maret s/d kamis 22 maret 2019 di masing-masing kecamatan yang ada di kabupaten bulukumba,”Ungkap A.Muliaty Nur.

Kadis Disdukcapil, A. Muliaty Nur menyampaikan, KTP-el yang tidak sempat di ambil di kecamatan dipersilakan datang dan mengambil langsung di disdukcapil bulukumba setiap hari kerja senin/jumat dengan syarat membawa KK, khusus bagi penyandang disabilitas pengambilan KTP-el dapat diwakilkan kepada keluarga atau mitra kependudukan dan pencatatan sipil, Seperti PPDI dan PMI.” Imbuhnya

Lanjut A. Muliaty Nur mengimbau kepada masyarakat bahwa pengurusan KTP-E tidak dipungut biaya. Apabila ada oknum tidak bertanggung jawab melakukan kutipan, segera laporkan,” imbuhnya.

Bupati Bulukumba A. M Sukri A Sappewali. mengingatkan kepada camat dan kepala desa dan lurah agar dapat meningkatkan dukungan aktif kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil khususnya dalam menyosialisasikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-E agar segera melakulan perekaman serta cross check dan validasi data masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan diserahkan kepada Disdukcapil agar dapat dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat.

“Hal itu ditujukan agar data kependudukan dapat lebih valid dalam mendukung program pembangunan di Bulukumba dan masyarakat bisa langsung merasakan manfaat dari dokumen kependudukan yaitu KTP-E,” ujarnya. (min)