MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana anggaran rutin kegiatan operasional, Disdik Kota Makassar tahun 2015-2016.
Keempat saksi yang dihadirkan JPU yakni, mantan Kadis Pendidikan kota Makassar, Alimuddin Tarawe dan mantan Plt Kadisdik Ismunandar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) selaku mantan Sekertaris Disdik Makassar Ariati Puspasari Abadi dan mantan pejabat pengadaan Hamsaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan mendudukkan enam terdakwa yakni, mantan Kasubag Umum Disdik Kota Makassar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Muhammad Nasir, serta lima orang rekanan, yakni Abdul Naim, Hasanuddin, Edy, Muhammad Yusuf Zainal dan Laode Nur Alam.
Ariati Puspasari Abadi, dalam keterangannya, sebagai mantan Sekertaris Disdik Makassar saat menjabat ia mengaku pernah memperkenalkan PPTK dengan terdakwa Abdul Naim selaku rekanan.
Terkait soal adanya penyerahan uang dan menerima uang, hasil pencairan proyek tersebut, yang diantar langsung oleh terdakwa. “Saya tidak pernah terima,” tegas Ariati Puspasari Abadi, Selasa (19/3).
Namun menurut keterangannya uang amplop coklat tersebut diserahkan oleh Iwan, untuk dititipkan kepadanya di dalam ruang kerjanya.
“Tapi uang dalam amplop itu, saya kembalikan lagi sama iwan,” kata Puspa.
Ia juga menyebut bila dirinya tidak tahu berapa jumlahnya, uang yang ada di dalam amplop tersebut. Karena menurutnya ia tidak pernah membuka isi amplop tersebut.
Puspa mengaku mengenal terdakwa Abdul Naim, sebelum dirinya bekerja di Disdik Kota Makassar.
Sementara mantan Kadisdik Alimuddin Tarawe dalam keterangannya selaku KPA dan PPK dalam proyek tersebut mengatakan, bahwa kegiatan pengadaan operasional antara lain ATK, penggandaan barang dan cetak, makan minum, alat kebersihan, di 14 UPTD, tahun 2015-2016.
Dalam proses kegiatan pengadaan tersebut, Alimuddin mengaku bila PPTK tidak pernah melaporkan siapa rekanan yang ditunjuk selaku pelaksana kegiatan.
Selain itu juga Alimuddin tidak mengetahui bagaimana mekanisme dan persyaratan, dalam menentukan rekanan selaku pelaksana kegiatan.
Bahkan sebelum proses kegiatan, pejabat pengadaan dan sekertaris tidak pernah melaporkan soal proses tersebut secara tertulis.
“Iya Nasir selaku PPTK saat itu yang menunjuk langsung rekanan,” terang Alimuddin, saat dicecar dalam persidangan.
Selaku pengguna anggaran (KPA), Alimuddin mengaku tidak pernah membaca, SPK (Surat Perintah Kerja). Hingga sampai proses pelaksanaan kegiatan ia mengaku tidak mengenal pihak rekanan.
“Setelah di paraf, saya hanya langsung tandatangan saja,” sebutnya.
Terkait pemeriksaan dan pengecekan barang ia mengaku tidak pernah mengecek secara langsung, apakah kegiatan itu telah dilaksanakan secara formal.
“Saya tidak tidak tahu itu kegiatan terlaksana atau tidak. Saya hanya terima informasi secara lisan saja. Kalau pekerjaan itu sudah terlaksana,” bebernya.
Alimuddin hanya berkoordinasi saja kepada PPTK dan tidak pernah berkoordinasi dengan pejabat lain. Sedangkan untuk pencairannya, dilakukan setelah semua dokumen serta persyaratan setelah lengkap.
Sementara mantan Kadisdik Kota Makassar Ismunandar, dalam kesaksiannya mengatakan.
“Saat menjabat selaku plt Kadis sejak pertengahan Juli 2016, semua proses sudah berjalan. Sejak kepala Kadis lalu (Alimuddin),” ungkapnya.
Terkait soal item dan siapa yang mengerjakan proyek tersebut. Ismunandar mengaku tidak mengetahui dan mengenalnya.
Ia menyebut bila dirinya hanya melanjutkan saja sejumlah kegiatan, yang telah berjalan sebelumnya.
“Tahun 2016 saya hanya tandangan dokumen pencairan, berupa SPM (Surat Perintah Membayar) dan bukti” penerimaan dan pendistribusian barang, secara administrasi,” sebutnya.
Mantan pejabat pengadaan Hamsaruddin dalam keterangannya menyebutkan, bahwa yang menentukan dan menunjuk rakanan itu ialah PPTK.
“PPTK yang menunjuk dan yang menentukan rekanan, selaku pelaksana pekerjaan,” sebutnya.
Majelis hakim meminta saksi Iwan, Fuad dan Kadis Dukcapil untuk di hadirkan kembali, dalam sidang pekan depan untuk dikonfrontir. (mat)