ikut bergabung

Pembayaran Kenaikan Gaji 5 Persen Tergantung Juknis Kemenkeu, Ini Kata Kadis Keuangan Gowa


Sulsel

Pembayaran Kenaikan Gaji 5 Persen Tergantung Juknis Kemenkeu, Ini Kata Kadis Keuangan Gowa

 

GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kabupaten Gowa Abd Karim Dania menegaskan rapelan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 5 persen yang diwacanakan pusat akan dibayarkan April mendatang, hingga kini belim ada kejelasan.

Hal itu dibenarkan Karim Dania menyusul hingga saat ini pihaknya belum juga menerima petunjuk teknis (juknis) dari pusat atau juknis dari Kementrian Keuangan RI melalui Peraturan Menteri Keuangan.

“Hingga saat ini kami baru melihat PPnya. Dan yang kami tunggu sekarang juknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena dari situ menjadi dasar acuan untuk membayar rapelan kenaikan gaji sebesar 5 persen itu,” kata Karim kepada media di kantornya di Pemkab Gowa, Senin (18/3/2019) kemarin.

Dikatakanny, Peraturan Pemerintah yang telah diterima adalah PP Nomor 15 tahun 2019 tertanggal 13 Maret tentang perubahan ke 18 atas PP No 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji ASN.

Sementara itu, berdasarkan data yang ada, jumlah ASN di Gowa di semua tingkatan mencapai 8.000-an orang lebih. Sehingga menurut Karim, pembayaran rapelan kenaikan gaji sebesar 5 persen yang akan digelontorkan nilainya pastilah cukup besar.

“Kalau kita kalkulasi antara jumlah ASN dengan rapelan kenaikan gaji 5 persen ini, maka jumlahnya cukup banyaklah yang akan kita bayarkan,” kata Karim.

Kendati belum ada juknis namun kata Karim, ASN tidak usah gundah karena rapelan kenaikan gaji ini sudah masuk dalam DAU (Dana Alokasi Umum) di semua daerah di tanah air.

Baca Juga :   Komisi III Minta RSUD Barru Jangan Setengah-setengah Anggarkan Instalasi Air

“Kenapa belum dibayarkan yah karena belum ada juknisnya yang menjadi dasar pemerintah kabupaten untuk membayarkan. Kita harus berpatokan juknis. Di dalam juknis itu semua tertera jelas item kenaikan gaji. Sebagai contoh yang bisa saya sebutkan apakah secara keseluruhan gaji yang selama ini diterima oleh setiap ASN itu yang dinaikkan 5 persen atau bukan,” jelas Karim.

Kendati belum ada pembayaran, namun kenaikan gaji 5 persen ini telah membuat senang para ASN di Gowa. Betapa tidak jika juknis turun maka ASN tersebut akan menikmati penambahan gaji 5 persen dari gaji pokok sebelumnya yang terhitung sejak Januari hingga April. (saribulan)

dibaca : 62



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top