ikut bergabung

JPU Segera Limpahkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembebasn Lahan Underpass


Berita

JPU Segera Limpahkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembebasn Lahan Underpass

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima underpass, Mandai-Maros.

Itu setelah JPU menerima pelimpahan tahap dua terdakwa dan barang buktinya, dari penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Dengan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) pertanahan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Makassar, Ahmad Rifai.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Makassar, Ivan Nusu, membenarkan bila pihak JPU telah menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut.

“Pelimpahan tahap duanya, sudah diterima dari penyidik Kejati sejak seminggu lalu,” ujar Ivan Nusu dengan didampingi Kasubsi Penuntutan Kejari Makassar, Ahmad Yani, Senin (18/3).

Ditahap dua di Kejari Makassar, menurut Ivan, karena locus perkara tersebut di Makassar. Makanya pelimpahan tahap duanya diserahkan ke Kejari Makassar. Serta untuk registrasi perkaranya.

“Untuk berkas dakwaannya juga telah rampung dan disusun oleh JPU,” pungkasnya.

Lebih lanjut Ivan menandaskan, bila saat ini JPU tinggal, menjadwalkan rencana pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Hanya saja Ivan belum mengetahui secara pasti rencana pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Makassar.

“Soal kapan pelimpahan berkasnya ke pengadilan. Itu kewenangan JPU, kapan mau dilimpahkan,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini Ahmad Rifai, dijadikan tersangka karena diduga kuat telah menerima fee Rp200 juta dari tersangka Rosdiana Hadris. Uang tersebut merupakan fee hasil penjualan tanah dalam proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima Underpass Mandai-Maros.

Baca Juga :   Pimpin Apel Pertama Tahun 2024, Pj. Bupati Takalar Harap Kehadiran ASN di Tingkatkan

Anggaran yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar.

Namun ditemukan fakta jika dalam pembayaran ganti rugi, diduga ada indikasi salah bayar. Yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,42 miliar. (mat)

dibaca : 143



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top