MAROS, UJUNGJARI.COM — Bupati Maros HM Hatta Rahman moratorium atau menghentikan pemberian izin usaha kepada perusahaan peternakan unggas di tiga kecamatan yakni kecamatan Tanralili, kecamatan Tompobulu dan kecamatan Moncongloe. Hal ini diungkapkan oleh Hatta Rahman, Jumat (15/3/2019).

Hatta mengatakan, moratorium pemberian ijin usaha kepada perusahaan peternakan unggas dikhususkan kepada perusahaan-perusahaan besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Moratorium ini diberlakukan karena tiga kecamatan ini akan dikembangkan pariwisata  sehingga perusahaan peternakan unggas skala besar tidak lagi diberikan ijin baru.

“Untuk perusahaan yang sudah ada tetap berjalan seperti biasa tapi untuk ijin usaha baru itu tidak lagi. Sedangkan peternakan unggas skala kecil tetap kita buka dengan maksimal peternakan unggas 10 ribu ekor, jadi usaha baru yang boleh dibawah 10 ribu ekor,” ujar Hatta.

Menurut Hatta, perusahaan-perusahaan peternakan unggas menguasai lahan yang terlalu luas sampai beratus-ratus hektar dengan kontribusi ke masyarakat setempat dan pemerintah daerah sangat kecil.

Menurutnya, keuntungan hanya dinikmati oleh perusahaan besar saja sedangkan dampak ekonomi ke masyarakat tidak terasa.

“Lahan yang dikuasai terlalu luas tapi tidak terlalu beradmpak kepada masyarakat akhirnya masyarakat lebih banyak yang membuka lahan baru untuk bertani atau berkebun. Jadi nanti tiga kecamatan ini akan dijadikan tempat-tempat wisata baru dan melibatkan masyarakat setempat,” paparnya.

Hatta menambahkan, saat ini pihaknya menunggu perubahan tata ruang karena perencanaan tentang pariwisata ini sudah ada dan akan segera direalisasikan.  (Askari)