GOWA, UJUNGJARI. COM — Sebanyak enam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polsek Somba Opu pada Kamis (14/3/2019) pukul 02.00 Wita di Kampung Sero, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencurian dengan sasaran hewan peliharaan warga berupa kucing jenis Anggora dan Persia serta burung jenis Nuri dan burung Merpati ini dilakukan para tersangka dengan modus operandi memantau lokasi pencurian menggunakan sepeda motor kemudian memanjat pagar rumah korban dan membawa pergi hewan dan unggas bersama kandangnya.
Keenam tersangka adalah warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yakni DL, warga Pallantikang III, Kelurahan Katangka dengan perannya sebagai otak pelaku dan pemetik. Kemudian AI, warga Pallantikang III, Kelurahan Katangka berperan sebagai pemetik. FL, warga Lingkungan Mangasa, Kelurahan Pandang-pandang juga sebagai pemetik.
FS, warga Pallantikang, Kelurahan Katangka berperan sebagai pemetik.
AL, warga Pallantikang V, Kelurahan Katangka juga sebagai pemetik. Dan
SI, warga Pallantikang III, Kelurahan Katangka berperan sebagai yang menyuruh menjual hasil curian. Sementara seorang lagi beenama. Zul berusia 17 tahun warga Pallantikang, Kelurahan Katangka kini dinyatakan DPO.
Dari keenam tersangka yang ditangkap, empat orang diantaranya masih dibawah umur yakni AI, FL, FS dan AL.
” Jadi para tersangka ini ditangkap saat terakhir melakukan aksinya mencuri unggas jenis burung Nuri di Lingkungan Sero, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu di rumah warga bernama Dg Ngintang. Menurut para pelaku mereka mencuri sejak Januari 2019 lalu hingga kini dan dengan alasan ekonomi,” jelas Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu Malelak didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di halaman mako Polsek Somba Opu, Sabtu (16/3/2019) siang.
Dari para tersangka yang kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga ekor burung Nuri, dua ekor burung merpati balap, dua buah sangkar burung, seekor ekor burung kenari, empat unit HP, satu unit sepeda motor merk NMAX warna hotam DD 2271 YM dan tiga ekor kucing warna putih jenis Versia dan Anggora.
“Kronologisnya begini, terungkapnya kasus curat ini berawal saat pelaku sering melihat burung di TKP tersebut dan pada Kamis 14 Maret kemarin pukul dua dinihari pelaku dengan menggunakan sepeda motor
menuju TKP dan memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Diantara para pelaku ada yang memanjat pagar rumah korban dan masuk ke pekarangan. Setelah berhasil masuk, pelaku lalu mengambil burung dalam sangkarnya. Karena burung beterbangan dan membuat suara gaduh kemudian korban terbangun dan pelaku tertangkap basah. Dari pengakuan para pelaku mereka telah
melakukan pencurian di 14 TKP di wilayah Gowa dan Makassar,” jelas Iptu Malelak.
Selain mencuri burung, para pelaku juga mencuri HP. Dari keenam pelaku, tersangka DL yang menjadi otaknya.
Tersangka DL yang ditanyai sejunlah media membeberkan aksinya. Dan DL mengaku menjual hasil curiannya ke seorang warga Makassar bernama Fajar (35). Kucing Anggora dan Persia yang dicuri dijual ke pelanggannya seharga 500 ribu. Sementara harga kucing berkelas tersebut nilainya hingga Rp 3 juta.
“Iye hasil penjualannya saya belikan rokok dan kebutuhan lain dan sisanya bagi-bagi ke rekan-rekan lainnya,” aku DL. (saribulan)