ikut bergabung

Kades Bonto Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu


Sulsel

Kades Bonto Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

SINJAI, UJUNGJARI.COM — Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sinjai akhirnya menetapkan oknum Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, MP sebagai tersangka tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).

Ketua Koordinator Gakkumdu Sinjai, Saifuddin dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu Sinjai, Jumat (15/3/2019) sore mengatakan, Kades Bonton tersangka terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang kepala desa dengan inisial MP Kepala Desa Bonto.

Ia disangkakan pasal 493 Junto 280 ayat 2 dengan terlapor Caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil 5 Sinjai-Bulukumba MR.

Dari hasil pembahasan kedua, yang pertama terlapor MR sesuai dengan sangkaan pasal 493 dimana disebutkan bahwa setiap pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara maka dipidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

“Dari pembahasan di sentra Gakkumdu, baik pendapat dari Kepolisian maupun Kejaksaan dinyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor MR tidak memenuhi unsur sangkaan pasal 493 junto 280 ayat 2, sehingga kasus dnegan terlapor MR dihentikan,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan sangkaan pasal 490 undang-undang nomor 7 tahun 2017, lanjut Saifuddin, dengan terlapor Kepala Desa Bonto, Sinjai Tengah MP dari hasil pembahasan kedua di sentra Gakkumdu yaitu dengan adanya tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masih kampanye diancam 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta.

Baca Juga :   Diskominfo Andalkan Aplikasi Sijagai di Lomba Inovasi Daerah

“Dari hasil pembahasan kedua dinyatakan bahwa perbuatan terlapor saudara MP itu dinyatakan memenuhi unsur sangkaan pasal 490 undang-undang nomor 7 tahun 2017 sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

Tim Sentra Gakkumdu Sinjai langsung menyerahkan berkas perkara itu ke pihak Kepolisian Polres Sinjai untuk selanjutnya di serahkan ke Kejaksaan.

Pihak Penyidik Polres Sinjai pun berjanji bahwa berkas perkara tindak pidana pemilu oknum kades itu akan segera diserahkan ke Kejaksaan Sinjai.

dibaca : 36



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top