GOWA, UJUNGJARI.COM — Ichsan Yasin Limpo (IYL) akhirnya hadir memenuhi panggilan polisi terkait Kota Idaman Pattallassang. Hampir dua jam mantan Bupati Gowa ini diambil keterangan sebagai saksi di penyidik Polres Gowa, Jumat (15/3/2019) sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dicegat sejumlah media yang sedari pagi menunggui kedatangannya, IYL dengan gaya dan senyum khasnya menjawab beberapa pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan yang dijalaninya.
IYL pun dengan ramah menjawabnya bahkan sempat berseloroh “haruskah saya bocorkan?”, spontan para wartawan tersebut ikut tertawa seiring tawa IYL yang datang menumpangi mobil Velfire putih DD 1 YL.
Kepada awak media di salah satu ruangan Satreskrim Polres Gowa, IYL membeberkan terkait Kota Idaman Pattallassang yang kini dijajak Kepolisian Resort Gowa ini.
“Pemeriksaannya soal kota idaman waktu saya menjabat bupati dulu. Saya diperiksa sebagai saksi. Saya tidak hadir saat diminta datang pada 11 Maret kemarin karena saya ke Singapura dan jadwalnya harus kembali pada 11 Maret itu. Makanya kita sampaikan ke Polres bahwa 11 Maret itu saya tidak bisa hadir. Sekarang baru saya hadir,” kata mantan Bupati Gowa dua periode ini.
IYL pun menjelaskan detil soal kota idaman tersebut. “Begini, yang jelas bahwa dalam kota idaman itu, jangan terbentuk opini atau orang mau membentuk opini seakan-akan ada korupsi dari Pemkab apalagi mau jual-jual lahan BUMN. Tidak ada korupsi karena memang tidak ada satu sen pun uang negara digunakan. Itu murni pembangunan yang dilakukan developer. Mana ada korupsi. Mana ada memperkarya orang lain dan siapa yang diperkaya ?” beber IYL.
Dikatakan IYL, memang ada kewenangan penataan ruang dari bupati.
“Iya saya yang berikan izin. Dan saya sebagai bupati saya berikan izin prinsip itu berdasarkan telaahan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dan setelah itu diberi izin lokasi bersama-sama dengan BPN. Memang swasta yang minta izin. Kan kalau swasta yang minta pembangunan perumahan maka yang pertama kita keluarkan adalah izin prinsip lalu ijin lokasi dan setelah selesai baru minta IMB (izin mendirikan bangunan). Memberikan perizinan itu memang adalah tugas pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
IYL juga menjelaskan bahwa Pemkab Gowa ketika itu hanya memediasi saja. Pemkab memediasi
karena ternyata didalam izin lokasi telaahan dari BPN itu tersebut bahwa dalam lokasi itu (bakal kota idaman itu) ada irisan dengan PTPN XIV.
“Sehingga kita (Pemkab) tampil untuk memediasi. Beda dengan PTPN Takalar. Kalau PTPN Takalar itu punya HGU sedang PTPN XIV di Gowa hanya punya surat ukur. Surat ukur itu bukan legalitas dari sebuah kepemilikan tanah. Terus tanah itu juga tidak dikuasai. Tapi karena PTPN XIV ini adalah BUMN dan adalah negara maka saya memediasi. Jangan sampai PTPN nya yang dirugikan. Mediasinya juga bukan cuma saya selaku bupati tapi mediasi jg sampai ke Kapolda dan sampai di Kapolda kita semua tandatangan bersama dengan staf ahli Menteri BUMN,” urai IYL.
IYL pun menyebutkan nama Rizal Tandiawan sebagai pemilik perusahaan developer yang mengusahakan kota idaman tersebut.
“Saya lupa apa nama perusahaannya tapi nama pengembangnya itu bernama Rizal Tandiawan. Jadi dia pengusaha dengan PTPN XIV mestinya yang bernegosiasi tapi karena ini negara maka saya selaku bupati masuk untuk memediasi. Jadi tidak ada istilah tukar guling yah, karena memang bukan tukar guling karena sudah sepakat dan karena Pattalassang itu sudah bukan lagi untuk daerah perkebunan dan pertanian sehingga tata ruang sudah berubah. Itulah akhirnya disorong ke Belabori untuk pencadangan karena susah juga. Kapan dia ada di Pattallassang pasti saya tidak berani keluarkan izin karena bukan lagi untuk kawasan pertanian dan perkebunan,” tandas IYL. (saribulan)