MAKALE, UJUNGJARI–Banyaknya laporan ASN dan Kepala Lembang (Desa) berpolitik praktis mendukung Paslon Pilpres, dan Legislatif, bahkan menjadi tim sukses membuat Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan memberikan peringatan.
Jumat (15/3) Serni Pindan menjelaskan, ASN dan Keplem setiap Pemilu posisinya harus netral, jangan melakukan pelanggaran dengan mengkampanyekan Caleg dan Capres.
Sangsi ASN dan Keplem berpolitik praktis terancam pidana satu tahun atau denda Rp.15 juta, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. (agus)