MAKALE, UJUNGJARI–Banyaknya laporan ASN dan Kepala Lembang (Desa) berpolitik praktis mendukung Paslon Pilpres, dan Legislatif, bahkan menjadi tim sukses membuat Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan memberikan peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jumat (15/3) Serni Pindan menjelaskan, ASN dan Keplem setiap Pemilu posisinya harus netral, jangan melakukan pelanggaran dengan mengkampanyekan Caleg dan Capres.
Baca juga:
Sangsi ASN dan Keplem berpolitik praktis terancam pidana satu tahun atau denda Rp.15 juta, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. (agus)