Site icon Ujung Jari

Kejati Janji Kasus Dugaan Suap Pejabat Bulukumba Bakal Disidangkan

 

MAKASSAR, UJUNGJARI– – Kajati Sulsel Tarmidzi berjanji kasus dugaan korupsi dan suap pada proyek irigasi tahun 2017 senilai Rp49 miliar yang menyert pejabat tinggi Bulukumba, akan sampai di pengadilan.

Hal itu diungkapkan Kajati Sulsel Tarmidzi kepada wartawan, menjawab keraguan sejumlah pihak kalau penanganan perkara ini bakal dihentikan.

“Kasus ini menjadi perhatian kami. Saya minta secepatnya dituntaskan agar bisa dibawa ke pengadilan. Tapi butuh proses, jadi biarkan jaksa bekerja, percayakan kepada kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib menilai Kejati Sulsel tak serius menangani kasus dugaan suap proyek senilai Rp49 miliar itu.

“Apalagi dalam kegiatan yang diduga menyimpang itu dikabarkan melibatkan orang besar di Kabupaten Bulukumba,” kata Abdul Muthalib.

Menurut Adnan Muthalib, kasus dugaan suap proyek irigasi Bulukumba merupakan satu di antara sejumlah kasus dugaan korupsi di Sulsel yang mendapat atensi besar dari masyarakat. Sehingga, kata Muthalib, Kejati harus memperlihatkan keseriusan dan sikap profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Diketahui, penyidik Kejati Sulsel telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dengan kasus dugaan suap tersebut. Bahkan, tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki kasus dugaan tindak korupsi dan suap untuk proyek irigasi senilai Rp49 miliar dari Kementerian PUPR. (*)

Exit mobile version