MAKASSAR, UJUNGJARI – Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan pajak balik nama kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Maros.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Eksekutif Center Information Public (CIP) Zulfiadi Muis mengatakan, penuntasan kasus dugaab korupsi terkait pajak bea balik nama kendaraan ini menjadi titik balik menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada sistem pengelolaan pajak, khususnya di daerah.
“Kejati Sulsel kami minta transparan dalam penanganan perkara ini. Pengelolaan pajak kendaraan selama ini memang tidak terbuka kepada publik, padahal nilai pendapatan pajak yang dihimpin Bapenda melalui UPTD di tiap daerah sangat besar,” urai Zulfiadi Muis.
Sebelumnya, Kajati Sulsel Tarmidzi mengungkapkan, pihaknya memberi perhatian pada penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak balik nama di Bapenda Suls UPTD Maros.
“Masih terus dilakukan pendalaman terkait perkara itu (kasus korupsi pajak balik nama kendaraan,” tegasnya.
Diketahui, Kejati Sulsel menyelidiki dugaan korupsi penyimpangan pajak balik nama kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah UPTD Maros pada tahun 2016.
Dalam proses penyelidikan awal, tim penyelidik memperoleh beberapa bukti. Di antaranya ada notice pajak kendaraan yang tidak terekap dalam pembukuan Bapenda Maros. Sementara notice pajak yang dimaksud memiliki bukti penyerahan dari Bapenda Sulsel ke Bapenda Maros.
Tim Kejati Sulsel juga berupaya menelusuri adanya dugaan fee yang mengalir ke beberapa pejabat baik di Bapenda Maros maupun di Bapenda Sulsel. (*)