SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Dugaan narkoba jenis Sahu sebanyak 7 kilogram yang ditemukan disamping Mushallah SPBU Jend Sudirman, Lawawoi kecamatan Watang Pulu rupanya bukan barang yang mengandung zat ampetamin alias barang bukan asli Narkoba.
Hal itu setelah hasil uji laboratorium Polda Sulsel di Makassar sudah ada dan ditegaskan bukan narkoba jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi yang dihubungi, Selasa (12/3/2019).
“Hasilnya negatif. Ternyata itu temuan 7 Kg tidak mengandung zat amfetamin alias nihil sabu-sabu,” ujar Badollahi, sesaat setelah menerima hasil uji labfor tersebut siang tadi.
Kasat menjelaskan, jika temuan barang bukti tersebut merupakan rangkaian hasil pengembangan SatReskrim Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara).
Dimana, berawal diungkap barang haram sebanyak 8 kilogram berhasil digagalkan petugas Polres Nunukan.
Rencananya, sabu asli 8 kilogram ini ditujukan pemasarannya di wilayah kabupaten Sidrap.
Dari pengungkapan 8 kilogram inilah, dua oknum warga Nunukan berhasil diamankan.
Dari pengungkapan ini, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Sidrap dengan cara Undercoverbuy.
Oknum pemesan sabu 8 kilogram yang berada di Sidrap itu lalu dipancing bertransaksi dengan barang tiruan yang isinya di duga Tawas.
Dari sinilah petugas Resmob Polres Nunukan berhasil menangkap dua orang lagi yang identitasnya masih dirahasiakan itu. Lalu barang tiruan hasil pengembangan tersebut tercecer di TKP (SPBU Lawawoi, red).
“Sebenarnya, sabu tiruan 7 kg itu merupakan barang pengembangan milik anggota narkoba Polres Nunukan yang tercecer dan dilupa mengambilnya, sehingga kami mengira itu awalnya narkoba asli,” tegas Badollahi.
Kasat Narkoba berharap masyarakat tidak mempolemikkan temuan dugaan narkoba tersebut. “Yah, itu tadi hasilnya negatif bukan narkoba,”tandasnya. (Ady)