ikut bergabung

Tim Terpadu Dinilai Mandul, Tambang Ilegal Kembali Marak di Takalar


Sulsel

Tim Terpadu Dinilai Mandul, Tambang Ilegal Kembali Marak di Takalar

 

TAKALAR, UJUNGJARI- Warga Kecamatan Polongbangkeng Utara, tepatnya di Desa Lassang dan Desa Lassang Barat kembali mengeluh seiring maraknya tambang yang diduga ilegal.

Masyarakat di dua desa tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Takalar untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut karena dinilai menjadi biang rusaknya sejumlah infrastruktur jalan.

“Kami berharap banyak, Bupati Takalar untuk memerintahkan dinas terkait menghentikan tambang tambang liar yang kembali marak beroperasi di Kecamatan Polongbangkeng Utara, sejumlah jalanan yang dilewati ratusan truk pengangkut material tambang mengalami kerusakan,” Kata Sudirman warga desa Lassang, Senin (11/3/2019).

Selain itu, Sudirman juga meminta secara khusus kepada Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan agar berperan aktif untuk menertibkan aktivitas tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi izin, khususnya di wilayah Kabupaten Takalar.

“Pihak pemprov juga harus intens memonitoring sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap maraknya tambang tambang liar diKabupaten Takalar, karena kami kuatirkan ada kerjasama terselubung antara pihak penambang dengan sejumlah pihak terkait sehingga tambang galian golongan C diTakalar sulit untuk diredam,” Jelas Sudirman.

Terpisah, Ketua LSM Bina Insan Mandiri Nasir Tarang, yang dimintai tanggapannya terkait maraknya tambang ilegal Galian C juga mendesak Pemkab Takalar pro aktif memantau keberadaan tambang yang meresahkan warga. Selain itu Nasir Tarang menilai tim terpadu penertiban tambang tidak bekerja alias mandul.

“Tim terpadu penertiban tambang sepertinya mandul karena kegiatan tambang terus beroperasi, seharusnya tim terpadu segera menghentikan aktivitas tambang karena meresahkan warga,” Pungkas Nasir Tarang.

Baca Juga :   Meski Diguyur Hujan, Upacara HUT Proklamasi di Bantaeng Tetap Khidmat

Diketahui, kegiatan penambangan ilegal tersebut, bisa dikenakan sanksi pada pidana, sesuai dengan Undang-Undang RI No 4/ 2009, tentang pertambangan ilegal dan batu bara, dengan pasal 158, bahwa setiap yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud pasal 37, 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 dipidana penjara 10 tahun dan denda minimal Rp10 miliar. (Ari Irawan)

dibaca : 39



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top