MAKASSAR, UJUNGJARI–Sidang kasus penambangan emas ilegal di Papua yang kini bergulir di.Pengadilan Negeri Makassar, mulai menuai sorotan publik.
Kasus yang menyeret dua pengusaha emas asal Makassar ini dinilai sejumlah kalangan terkesan janggal. Soalnya, kedua terdakwa hanya dituntut sangat ringan yakni satu tahun penjara.
Pegiat lingkungan hidup dan pemerhati Hak Asasi Manusia di Sulsel dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Barat (Badko HMI Sulselbar) pun angkat bicara.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Badko HMI Sulselbar, Syamsumarlin, menegaskan tuntutan ringan JPU selain sangat mencederai supremasi hukum yang ada di Indonesia. Juga tak memperhatikan pertimbangan psikologi masyarakat yang berada di area tambang ilegal yang dimaksud.
Menurut Syam, lingkungan beserta kesehatan masyarakat sekitar tentunya terancam akibat keberadaan aktifitas tambang ilegal yang dimaksud.
“Yang lebih memiriskan keberadaan aktifitas tambang ilegal itu, tentunya merugikan negara terlebih daerah lokasi keberadaan tambang itu sendiri. Jadi seharusnya JPU pertimbangkan itu sebagai bagian dari alat negara,” terang Syamsumarlin.
Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkara dugaan penambangan emas ilegal yang mendudukkan dua orang terdakwa masing-masing Jemis Kontaria dan Darwis tersebut bisa dihukum lebih berat agar menjadi efek jera kepada para pelaku penambangan emas ilegal lainnya yang ada di Indonesia secara luas.
“Sekarang kami sangat berharap Hakim memutuskan seadil-adilnya dalam hal ini agar perbuatan yang sama tidak akan terulang lagi. Kami harap kedua terdakwa dihukum berat karena selain perbuatan terdakwa merusak ekosistem lingkungan serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar, juga perbuatan terdakwa sangat merugikan negara,” harap Syamsumarlin.
Syam juga mendesak Kejaksaan Agung dalam hal ini Bagian Bidang Pengawasan dan Komisi Yudisial agar turun lapangan memantau jalannya sidang yang pada pekan depan memasuki tahap putusan.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar memantau terus kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.
“Mari kita kawal sama-sama agenda pembacaan putusannya, agar dalam mengambil putusan Majelis Hakim tidak terintervensi oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Ayo kawan-kawan kita rapatkan barisan,” ujar Syamsumarlin.
Menurut Syamsumarlin, banyak kejanggalan selama sidang perkara tersebut berlangsung. Selain digelar di ruang sidang yang terkesan menghindari pandangan langsung masyarakat atau pengunjung sidang, juga terkesan menghindari awak media.
“Bayangkan saja, selama disidang bukan di ruang utama yang kerap ramai diikuti masyarakat. Bahkan nanti tahapan sidang diketahui oleh rekan-rekan media pada saat sidang memasuki tahap pembelaan. Jadi selama ini sidangnya tak pernah terekspose ke publik karena terkesan memang ada kesengajaan agar tak dihebohkan,” ungkap Syamsumarlin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyuddin memberikan tuntutan ringan kepada dua orang terdakwa masing-masing Jemis Kontaria dan Darwis dalam perkara pidana dugaan penambangan emas secara ilegal (illegal minning).
“Kedua terdakwa dituntut Pasal 161 tentang penambangan mineral dan batubara selama 1 tahun penjara,” kata Wahyuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 27 Januari 2019.
Barang bukti berupa 6.805.62 gram emas yang disita dari tangan Jemis Kontaria dan 15 batang emas seberat 16.779,12 gram dari tangan Darwis, diakui Wahyuddin, saat ini dalam sitaan negara.
“Sementara status tahanan kedua terdakwa berstatus tahanan kota,” ujar Wahyuddin.
Tuntutan ringan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa dugaan perkara penambangan emas secara ilegal di Timika Papua tersebut, juga sempat mendapat kritikan sejumlah aktifis kemahasiswaan di Sulsel. Diantaranya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam cabang Makassar (LKBHMI Makassar).
Juhardi, Direktur LKBHMI cabang Makassar mengatakan tuntutan yang diberikan JPU kepada kedua terdakwa perkara dugaan penambangan emas secara ilegal tersebut sangat mencederai supremasi hukum di Indonesia.
Selain penambangan emas secara ilegal merupakan kejahatan yang luar biasa, juga dalam perkara yang menjerat kedua terdakwa tersebut, didukung oleh barang bukti yang relatif cukup besar.
Emas yang disita dari kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, kata Juhardi, sangat jelas menerangkan bahwa emas tersebut didapatkan dari pihak yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) UU RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Timika, Papua.
Sehingga atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pasal ini ancamannya sangat berat yakni 10 tahun. Loh kok tuntutan JPU malah ringan. Ini sudah tak profesional namanya,” tutur Juhardi via telepon.
Diketahui Diketahui perkara yang menjerat pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru Makassar selaku terdakwa tersebut, bermula saat Tipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap Darwis saat berada di Terminal Bandara Sultan Hasanuddin pada 24 Mei 2018.
Saat ditangkap, tim berhasil mengamankan barang bukti 15 batangan emas dengan berat 16,779,12 gram dari warga yang berdomisili di Kompleks Minasaupa blok GI, Kecamatan Rappocini, Makassar itu.
Selanjutnya tim mengembangkan dan kembali mengamankan Jemis saat berada di toko emasnya di Jalan Buru Makassar tepatnya 25 Mei 2018. Dari tangan Jemis, diamankan barang bukti 18 emas batangan seberat 6.805,62 gram.
Tak sampai disitu, tim kembali pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, Amiruddin yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.
Dari tangan Amir disita barang bukti 10 batangan emas dan selanjutnya ketiganya langsung dibawa oleh tim Tipidter Bareskrim bersama total barang bukti sebanyak 43 emas batangan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jemis bersama rekannya tersebut didakwa dengan pidana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)