PANGKEP, UJUNGJARI — Tiga pemuda yang sepakat bertransaksi obat terlarang di SPBU Kalibone. Terpaksa berurusan dengan aparat Satuan Narkoba Polres Pangkep. Gerak gerik mereka yang dicurigai sehingga akhirnya terduga tiga pelaku sabu ini diciduk aparat Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pemuda asal Makassar diamankan di Kelurahan Bontolangkasa Kecamatan Minasa Te’ne Kabupaten Pangkep, Rabu (6/3) sekitar pukul 22.00 Wita,tersebut yakni Muhammad Rafli, Haerul dan Rizak Nurul Hakiki. Mereka diamankan di sekitar depan SPBU Kalibone Kelurahan Bonto Langkasa.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pangkep, ketiga pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disekitar SPBU Kalibone, kemudian tim unit lapangan menuju lokasi yang dimaksud, berselang beberapa menit, tim melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga kita dekati dan melakukan penggeledahan kepada terduga pelaku, dan benar ditemukan gumpalan lakban yang didalamnya berisi 5 sachet butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bernama Muhammad Rafli . Dari keterangan Rafli mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dia simpan dikantong depan motor selama perjalanan dari Makassar ke Pangkep.
Berdasarkan pengakuan Rafli dirinya dikawal oleh dua orang temannya Haerul dan Rizal Nurul Hakiki yang lebih dulu menunggu di Kabupaten Maros.
Dari keterangan tersebut,kemudian Tim bersama Kasat Narkoba bergerak menuju Kota Maros dan benar adanya kedua temanya tersebut sementara menunggu di Terowongan Under Pass Kabupaten Maros. Tanpa berfikir panjang ketiganya langsung kita amankan.
Haerul dan Rizal juga menyatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kerung-kerung Kelurahan Barayya Makassar.
” Kami kemudian menuju Makassar untuk mencari sisa barang bukti milik Rizal yang disimpan dirumahnya di Jalan Malengkeri Makassar namun tidak ditemukan,” kata Galigo
Dijelaskan Perwira berpangkat tiga balok ini, jika pihaknya telah mengamankan barang bukti 5 buah sachet yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika gol.I jenis sabu-sabu dengan berat 4.42 gram.
“Kini para pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya . ( Udi)
Keterangan gambar: Ketiga tersangka pemuda asal Makassar diamankan bersama barang bukti 5 sachet sabu diamankan Tim Satnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi. (Rus)