BULUKUMBA, UJUNGJARI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba membantah jika pihaknya ikut terlibat dalam proses penjualan barang bukti (BB) yang dilakukan pihak Polisi Sektor (Polsek) Ujung Bulu Polres Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bulukumba, Muh Syafrul yang dikonfirmasi membantah jika pihak jaksa memberikan restu penjualan BB seperti yang dilontarkan Kepala Polsek Ujung Bulu, Syafaruddin saat menerima sejumlah mahasiswa yang melakukan demonstrasi didepan Polres Bulukumba.

“Itu salah persepsi, kita tidak mungkin memberikan perintah atau izin untuk menjual BB yang kasusnya masih bergulir. Kasus inikan masih bergulir di kepolisian belum sama kita (Kejaksaan),” ungkapnya, Sabtu, 10 Maret 2019.

Muh Syafrul mengaku jika saat ini pihaknya baru sebatas menerima ‎Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).‎ Dimana jika berkas perkara tersebut diserahkan, kejaksaan akan menerima penyerahan sesuai isi dalam dokumen.

“Kalau nanti di P21 kita akan teliti juga itu harus disertakan tersangka dan barang bukti. Jadi kalau isi berkas menyebutkan ada puluhan barang bukti maka kita akan meminta sesuai isi dokumen,” terangnya.

‎Diketahui, Polsek Ujung Bulu berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik PT MACF dengan modus perubahan dokumen data pembeli kendaraan. Dari kasus tersebut polisi menetapkan tiga orang tersangka dan menyita 180 unit kendaraan berbagai merek.

Ketiga orang tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan karyawan PT MACF Bulukumba yakni AN (23) dan NN (28). Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan kolektor eksternal DI (40). Berdasarkan proses tersebut, penyidik kepolisian kembali menetapkan satu orang tersangka yang juga merupakan kolektor eksternal EH (33).

Dalam proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian menyerahkan BB kepada PT MACF untuk dilelang. Sementara BB yang disisakan hanya berjumlah lima unit untuk nantinya diserahkan kepada pihak kejaksaan saat dilakukan pelimpahan. (min)