Site icon Ujung Jari

Perkara Pembangunan Kota Idaman di Pattallassang ke Tahap Penyidikan

GOWA, UJUNGJARI.COM — Perjalanan panjang penyelidikan perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa akhirnya ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan.

“Polres Gowa telah melakukan gelar perkara di Polda, dan seluruh peserta gelar sepakat bahwa terdapat tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum dalam pembangunan kota idaman tahun 2015 lalu,” kata Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa saat merilis kasus ini di aula Endra Darmalaksana Polres Gowa, akhir pekan kemarin.

Dikatakan Kompol Muh Fajri, Polres Gowa pada awal Februari lalu telah melakukan rangkaian penyelidikan tentang pembangunan kota idaman di Kecamatan Pattalassang.

Untuk penyelidikan itu, pihak Polres Gowa melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan berbagai pihak termasuk PTPN XIV, BPN Gowa, aparat Pemkab Gowa dan manajemen perusahaan developer yang melakukan transaksi pada tahun 2015 lalu.

“Polres Gowa bahkan sudah melakukan olah TKP dengan mendatangi lokasi di Kecamatan Pattalassang bersama BPN Gowa dan menemukan fakta-fakfa signifikan untuk membangun penyidikan,” kata Wakapolres Gowa.

Rencana pembangunan kota idaman pernah menjadi pembicaraan di kalangan Forkopimda Gowa pada tahun 2015 lalu. Ratusan pembeli ditawarkan kavling-kavling tanah dengan luas beragam dengan harga rata-rata Rp 26.000 per m2.

Pasca melakukan transaksi sejak tahun 2015, para pembeli yang adalah unsur dari Forkopimda termasuk ASN belum jelas hak-haknya karena hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat dan penyerahan kavling-kavling yang telah ditransaksikan tersebut.

“Jelas sekali tindak pidananya. Kami mengimbau kepada para pembeli agar berani melaporkan peristiwa ini ke Polres Gowa. Kami siap meminta pertanggungjawaban pidana dari para pelakunya,” tegas Kompol Muh Fajri.

Guna memudahkan pelayanan dari para pembeli lahan, Polres Gowa membuka posko pengaduan di kantor SPKT Polres Gowa, atau dapat menghubungi Satreskrim Polres Gowa di 0811415608.

“Kami membuka ruang konsultasi bagi para korban kavling lahan baik di kantor atau per telepon,” tutup Kompol Muh Fajri.

Sementara itu terkait mangkraknya pembangunan kota idaman Pattallassang ini berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dikabarkan jika sebenarnya soal lokasinya sudah hampir terealisasi. Hanya saja karena pihak PTPN belum kelar mengenai status tanah disana, sehingga penanganannya jadi lambat.

Sementara itu, pengembangan kasus yang diduga kuat berindikasi memiliki unsur pidana ini menurut Kapolres Gowa ada dua orang aparat di Gowa telah diperiksa. Hanya saja Kapolres Shinto enggan menyebut siapa kedua aparat yang telah diperiksa tersebut dengan alasan untuk pengembangan kasus ini.

Dikatakan kapolres, dugaan ini khususnya pada jual beli tanah di lokasi yang hendak dibangun perkantoran oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gowa.

“Sudah ada aparat Pemkab Gowa sementara ini kita periksa,” kata Shinto kepada media Kamis (7/3/2019).

Shinto pun meminta agar dua aparat Pemkab Gowa, yang saat ini diperiksa polisi untuk tidak diekspos identitasnya, demi penyelidikan lebih mendalam. “Beri kami ruang dulu untuk menggalinya lebih dalam. Pasti kita ekspos,” janjinya.

Sebelumnya, Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri mengatakan, kasusnya kini dalam tahap penyidikan. Gelar perkara di TKP dan di Polda Sulsel juga sudah dilakukan.

“Setelah tahap penyidikan, bakal ada tersangka. Begitu aturan mainnya. Tapi sebelum menetapkan tersangka, tentunya ada sejumlah saksi yang diperiksa dan saat ini kasusnya terus didalami,” kata wakapolres.

Terpisah Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis yang dikonfirmasi terkait adanya dua aparat Pemkab Gowa yang diperiksa mengatakan saat ini dirinya belum bisa berkomentar banyak. Kendati begitu Muchlis pun tetap memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

“Kami menghormati dan menghargai apa yang dilakukan pihak Kepolisian karena memang menjadi domain mereka. Bahwa apa yang terjadi mengenai tanah di Pattalassang sesungguhnya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan tindakan melawan hukum. Tanah ini sementara dalam proses negosiasi dengan pihak PTPN yang difasilitasi oleh BPK, untuk dikeluarkan menjadi aset PTPN. Kita juga sebenarnya mau melakukan ruislaq, yang juga sedang dalam negosiasi,” ungkap Sekkab Gowa saat dihubungi Jumat (8/3/2019) pukul 20.00 Wita. (saribulan)

Exit mobile version