Sulsel
Pagu APBDes 2019 Diserahkan. Terendah Rp1,5 M, Tertinggi Rp2,1 M
Dirinya meminta pemerintah desa mem anfaatkan ADD dengan bijak. Dengan anggaran yang tidak sedikit kewibawaan pemdes semakin baik dan kuat, karena punya kewenangan mengalokasikan pemanfaatan dana sesuai perundang-undangan.
“Namun jika tidak dikelola dengan bijak, maka justru bisa menghancurkan wibawa pemerintah desa,” ujar Tomy.
Diketahui, sejak tahun anggaran 2017 besaran minimal 10 persen ADD dari dana pusat, telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang pada tahun-tahun sebelumnya hanya pada kisaran 6 persen. (rls)
dibaca : 52