ikut bergabung

Pagu APBDes 2019 Diserahkan. Terendah Rp1,5 M, Tertinggi Rp2,1 M


Sulsel

Pagu APBDes 2019 Diserahkan. Terendah Rp1,5 M, Tertinggi Rp2,1 M

BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar penyampaian pagu APBDes.

Pagu anggaran terkecil yang diterima desa sebesar Rp 1,5 miliar dan yang terbesar sebanyak Rp 2,1 miliar.

Kepala BPKD, Andi Mappiwali mengatakan, pagu APBDes bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Dana Desa (BDD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa.

Besaran ADD pada tahun anggaran 2019 yang diserahkan ke 109 desa di Bulukumba berkisar Rp 74,82 miliar atau mengalami peningkatan berkisar Rp 2,2 miliar dibandingkan 2018 yang hanya berkisar Rp 72,6 miliar.

“Di sisi lain, komponen dana desa juga mengalami peningkatan yang signifikan dari sebelumnya, dimana hanya Rp 95,6 miliar rupiah lebih pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp 108,3 miliar rupiah lebih di tahun 2019,” ungkapnya pada acara penyerahan Pagu APBDesa di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (8/3/2019).

Di tahun anggaran 2019, lanjut Mappiwali, desa-desa di Kabupaten Bulukumba kembali akan mendapatkan bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp 5,43 miliar.

Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto dalam sambutannya mengatakan, ekonomi tidak lagi dikuasai sekelompok tertentu. Tapi saat ini sudah mengalir hingga ke desa sehingga kesenjangan antara masyarakat tidak lagi melebar. Desa kini bisa mengakselerasi pembangunan.

Baca Juga :   Basarnas Sulsel Audiens Ketua DPRD Tator

Dikatakannya, lahirnya Undang Undang (UU) tentang Desa tahun 2014 menjadi momentum yang bersejarah bagi desa.

UU Desa pada hakekatnya memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.

UU Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh di atas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa.

Olehnya itu, dengan kebijakan tersebut, kata Tomy memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manejemen publik yang baik agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi.

“Pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan keuangan desa, yang dibuktikan dengan peningkatan alokasi dana desa yang cukup signifikan dari tahun ke tahun,” ungkapnya.

dibaca : 51

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top