Site icon Ujung Jari

Kemenag dan Polres Sidrap Bentuk Tim Investigasi Soal Penipuan Umroh Berkedok Arisan 

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kasus tipu-tipu soal Umroh dan Haji masih saja terus terjadi di Sulawesi Selatan.

Kasus terakhir terungkap di wilayah hukum kabupaten Sidrap, yakni penipuan umroh berkedok modus arisan yang tengah di didalami aparat Kepolisian.

Untuk memudahkan penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Sidrap menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Sidrap untuk membongkar sindikat Travel abal-abal yang dipolisikan karena berhasil menipu puluhan warga Sidrap yang gagal diberangkatkan Umroh.

Dalam laporan awal, para korban merasa tertipu. Hal itu bermula pada sejumlah calon jemaah Umroh tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci tepat waktu.

Travel yang merekrut para korban ini belakangan diketahui tidak terdaftar di Kemenag Sidrap bidang urusan Haji dan Umroh sebagai Travel resmi ini.

Hal itupun membuat korban merasa gerah dan mengadukannya ke kantor Polisi karena janji memberangkatkan ke tanah tak dipenuhi pihak manajemen Travel yang bernama Star Grup.

Awalnya, para calon jemaah yang sudah mendaftar resmi memaklumi gagal diberangkatkan karena pihak Travel masih tetap menjanji untuk memberangkatkan Umroh.

Tapi, janji punya janji tak kunjung ditepati hingga tiga tahun lamanya. Korban pun mulai bosan dan terpaksa melaporkan ke pihak berwajib.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri Natsir membenarkan laporan korban terkait dugaan penipuan Umroh tersebut.

Dikatakannya, bahwa saat ini sudah ada korban melapor atas dugaan penipuan umroh itu dengan LP 03/1/2019 SPKT 2 Januari 2019.

“Kita sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi-saksi. Yang belum itu pengelola travel inisial RA karena masih berada di Jakarta,” tegas Jufri Natsir, Jumat (8/3/2019).

Untuk memudahkan penanganan kasus ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya menggandeng Kementerian Agama Sidrap untuk menjelaskan status legalitas Travel Star Grup di kabupaten Sidrap.

Jufri Natsir menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan saksi disebutkan bahwa peristiwa tersebut berawal sekitar bulan Juni 2016.

Korbannya inisial PU bersama 17 orang lainnya sepakat untuk membentuk arisan Umrah keluarga dengan biaya estimasi arisan Rp1 juta perbulan.

Saat itu, terduga pelaku inisial MU bekerja sama dengan salah satu travel yaitu Star Group yang punya perwakilan di Sidrap.

Akan tetapi setelah pesesta membayar lunas arisan tersebut belum satupun calon yang di berangkatkan.

“Semuanya itu korban itu selalu dijanji-janji saja untuk diberangkatkan umroh,” kata Jufri Natsir.

Sementara itu, terduga pelaku MU tetap beralasan bahwa dirinya sudah menyetor seluruh uang arisan umrah kepada kepada pengelola travel RA.

“Saat ini, kami juga sudah koordinasikan ke pihak Kemenag Sidrap terkait perizinan travel star group itu, apakah berizin atau tidak,” tambah Jufri Natsir.

Dia menegaskan, akan terus melakukan pengembangan soal kasus penipuan umroh tersebut dan tidak menutup kemungkinan hanya satu tersangkanya.

“Ini kita minta warga yang merasa korban penipuan umroh tersebut diharapkan agar melapor demi pengembangan kasus tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap, H. Irman, SAg menginformasi pihaknya sudah di hubungi oleh penyidik Polres Sidrap terkait kasus tersebut.

Irman menjelaskan, bahwa pihak travel Star Group memang resmi, namun tidak memiliki izin memberangkatkan umroh dan haji khusus di wilayah kabupaten Sidrap.

“Sebenarnya travel tersebut sudah diberikan teguran dari Kemenag Sulsel dan ditembuskan ke Polres Sidrap bahwa tidak boleh memberangkatkan umroh dan haji plus karena tidak berizin,” tegasnya.

Pihaknya pun, siap bekerja sama dengan Polres Sidrap untuk mengungkap kasus ini agar masyarakat jadi korban tidak bertambah banyak.

“Kita akan bantu Polres untuk mengungkap kasus ini. Dan saya juga menegaskan pada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan iuran umroh yang murah. Silahkan mencari tahu lebih dulu di Kantor Kemenag soal status travel yang merekrutnya,” tandasnya. (Ady)

Exit mobile version