Site icon Ujung Jari

Pengelolaan Pasar Butung Bersengketa, KSU Bina Duta Tempuh Jalur Hukum

 

MAKASSAR, UJUNGJARI- Pengelolaan Pasar Butung berpolemik. Penyebabnya, ada dua pihak yang mengklaim sebagai pengelola.

Salah satu pengelola, yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta yang didampingi kuasa hukumnya, Hari Ananda Gani angkat suara terkait masalah ini.

“Pengelolaan Pasar Butung bergejolak karena ada pihak lain yang masuk menggerogoti pengelolaannya,” kata Ananda pada jumpa pers di Warunk Soqta, Kamis (7/3/19).

Ananda menuturkan, kliennya, KSU Bina Duta sebagai pengelola yang sah secara hukum. Status KSU Bina Duta diperkuat dengan pengesahan dari Dinas Koperasi dan UMKM Makassar.

Lalu, diperkuat pula dengan perjanjian antaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT Latunrung terkait pengelolaan Pasar Butung.

“Dan PT Latunrung menunjuk KSU Bina Duta untuk mengelola Pasar Butung,” katanya.

Di mana, syarat pengantian pengurus harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dan KSU Bina Duta belum melakukan RAT sehingga pengurusnya belum berganti.

“Pertanyaannya atas dasar apa, bagaimana prosedur pihak lain ini sehingga mengklaim pengelolaan pasar Butung,” kata Ananda.

Lanjutnya, Ananda berharap DPRD Makasaar segera memanggil semua pihak yang terkait dalam masalah ini. Sebab, dia mengkhawatirkan terjadinya gesekan jika masalah berlarut-larut.

Apalagi, pihak yang mengklaim atas nama KSU Jasa disebut melalukan intimidasi dalam pemungutan biaya kepada pedagang.

Ananda melalukan berbagai upaya dalam menyelesaikan masalah ini. Mulai dari mediasi, somasi dan upaya hukum.

“11 Maret sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar terkait masalah pengelolaan Pasar Butung,” kata Ananda yang.

Terpisah, Dirut PD Pasar Makassar Raya, Syafrullah mengatakan, PD Pasar tak ikut dalam sengketa pengelolaan Pasar Butung.

“Itu masalah internal, tapi intimidasi ke pedagang itu tak boleh,” singkat Syafrullah.

Hadir pula Ketua Umum KSU Bina Duta Anwar, Ketua Pengawas Muh Irwan Nur, Sekretaris Mustafa dan Bendahara KSU Bina Duta Sudirman. (*)

Exit mobile version