GOWA, UJUNGJARI.COM — KPU Gowa telah membangun kesepahaman dengan partai politik se-Kabupaten Gowa terkait aturan-aturan kampanye. Kesepahaman dilakukan sebagai langkah awal mengenai kampanye rapat umum.
Karena itu KPU Gowa menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Materi Iklan Kampanye Pemilu 2019, Kamis (7/3/2019) siang tadi.
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis mengatakan, jadwal kampanye rapat umum di Kabupaten Gowa akan dibuat sepadan dengan jadwal tingkat nasional maupun provinsi.
“Kami telah membangun kesepahaman serta penyeragaman aturan terakit kampanye rapat umum, termasuk pembagian jadwal-jadwalnya,” kata Muhtar Muis.
Kampanye rapat umum merupakan metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sebelum hari tenang. Kampanye rapat umum ini dimulai dari 24 Maret hingga 13 April 2019.
Muhtar Muis melanjutkan, zonasi kampanye telah ditetapkan secara nasional. Sulsel masuk zona pertama atau zona A.
Menurutnya, KPU Gowa mengusahakan jadwal kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, maupun partai politik mengikut jadwal tingkat nasional yang telah ditetapkan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kampanye rapat umum di Kabupaten Gowa.
Muhtar Muis mencontohkan, apabila Sulsel mendapat bagian jadwal kampanye nasional tingkat pusat, sementara di waktu yang bersamaan Kabupaten Gowa menjadwalkan partai lain dan mengerahkan massa ke Kota Makassar maka bisa membuat massa kubu yang berbeda bertemu di jalan dan berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ini yang berusaha kita hindari sehingga perlu dilakukan penyeragaman. Semoga jadwal-jadwal kampanye yang kita susun ini sepadan dengan jadwal tingkat pusat maupun provinsi,” tandas Ketua KPU Gowa. (saribulan)