GOWA, UJUNGJARI.COM — Satnarkoba Polres Gowa kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Berua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Hasil pengungkapan itu dirilis Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Rabu (6/3/2019) di Mako Polres Gowa.
Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (22) karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku MR yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini berhasil diamankan petugas di rumahnya di Lingkungan Berua, Kelurahan Parangbanoa tersebut berawal adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di rumah pelaku.
Karenanya, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pelaku dengan barang bukti.
“Pelaku MR telah menggunakan sabu sejak tahun 2017 yang diperolehnya dari temannya yang berinisial AN.
Dia tak hanya menggunakan, tapi juga menjual dengan kisaran harga mencapai Rp100 ribu per sachet yang kemudian dijualnya sebanyak 12 sachet dalam sebulan,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya 8 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 4 sachet bening kosong, 2 buah handphone dan 1 buah power bank.
“Pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 25 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi atas pengungkapan yang telah dilakukan personilnya.
“Kami tidak akan segan-segan untuk memberi tindakan tegas hukum bagi para pelaku-pelaku yang berani melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa,” kata Shinto. (saribulan)