BARRU, UJUNGJARI.COM — Penimbunan pantai Kupa di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru diduga tanpa dokumen dan ditengarai dilakukan oknum pejabat.

Sejumlah warga mempertanyakan penimbunan pantai Kupa Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru. Pantai yang ditimbun tersebut sudah dipasangi dinding seng dan terdapat tulisan jika dilokasi itu akan dibangun Musholla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga mempertanyakan, karena didepan pantai itu sudah ada masjid. Kini penimbunan pantai sedang dalam pemantauan Dinas Lingkungan Hidup.

Rabu (6/3) hari ini Kadis Lingkungan Hidup Taufiq Mustafa bersama stafnya melakukan peninjauan langsung ke lokasi penimbunan pantai di Desa Kupa.

Saat dihubungi Taufiq menyatakan pihaknya belum mengetahui siapa yang melakukan penimbunan. Makanya kami turun ke lapangan untuk mencari tahu, apakah pihak penimbun pantai ini memiliki dokumen lingkungan hidup.

“Apalagi penimbunan laut sudah diributkan warga dimedia sosial, sehingga perlu diberikan perhatian. Itulah sebabnya kita melakukan peninjauan langsung ke lapangan,” kata Taufiq.

Mantan Camat Barru ini memperkirakan panjang pantai yang ditimbun berkisar 100 meter.

“Kami datang ke lokasi untuk mengetahui siapa yang melakukan penimbunan pantai. Apakah memiliki dokumen atau tisak. Sebab kami belum pernah menerima laporan adanya kegiatan penimbunan laut di Pantai Kupa,” terangnya.

Taufiq menjelaskan jika izin lingkungan hidup tentang reklamasi pantai itu harus mengantongi dokumen dari Dinas Perikanan dan Kelautan tingkat Provinsi Sulsel. Untuk memperoleh izin reklamasi laut itu bukan pekerjaan mudah.

“Sebagai contoh rencana pembangunan anjungan Pantai Sumpang Binangae belum dimulai hingga saat ini karena terkendala dengan izin prinsip dari Lingkungan Hidup,” jelas Taufiq. (Udi)