MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Ariady Arsal, caleg DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenuhi undangan Baswaslu, Selasa (5/3) di kantor Bawaslu Kota Makassar.
Ariady didampingi tim advokatnya dalam pemeriksaan yang kurang lebih dua jam tersebut.
Klarifikasipun diberikan Ariady terkait dugaan pelanggaran kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 dilakukan Ariady.
Pelanggaran pemilu yang dialamatkan kepada Ariady disebabkan karena menjanjikan sesuai berupa “SIM seumur hidup dan bebas pajak motor”.
Humas Bawaslu Makassar, Muhammad Maulana pasca klarifikasi yang dilakukan Ariady menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran kampanye ternyata tidak seperti yang dilaporkan salah satu lembaga pemantau pemilu.
Apa yang dilakukan Ariady merupakan komitmen program secara Nasional dari PKS.
“Ariady tidak melakukan pelanggaran terkait UU Pemilu. Melalui penjelasan yang dipaparkan, kami mengapresiasi komitmen proram yang diajukan PKS dan Ariady untuk pemilu mendatang,” kata Maulana.
Sementara Ariady Arsal, yang ditemui di kantor Bawaslu Makassar mengatakan, persepsi publik terkait program PKS memang perlu diluruskan. Apa yang kami ajukan adalah program yang realistis dan dapat diwujudkan melalui tugas legislasi anggota DPR.
“Di berbagai forum, saya selalu sampaikan bahwa program SIM Seumur hidup dan bebas pajak motor dapat dilakukan dengan mengubah UU dan itu tugas legislasinya anggota DPR. Jadi kalau saya terpilih nanti, saya akan perjuangkan itu,” kata Ariady.
Ariady menambahkan bahwa UU No 29 tahun 2009 tentang Transportasi dan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah itu memungkinkan untuk diubah. RUU-nya sudah PKS siapkan dan ia tinggal tanda tangan kalau terpilih nanti.
“Itu janji politik kita. Kita inginkan kalau yang lalu-lalu negara sudah berikan kemudahan kepada orang-orang besar melalui tax amnesty bahkan pengampunan Bailout Bank Century, kini giliran orang kecil yang harus dibantu,” tutup Ariady. (*)