MAKASSAR, UJUNGJARI– Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memanggil sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Enrekang terkait proses penyelidikan kasus korupsi proyek pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
“Sudah ada beberapa yang dimintai keterangan, seperti pejabat di Dinas PU Enrekang. Ada kepala bidang dan juga pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata sumber di internal Kejati Sulsel.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Andi Pai Wana Hamzah, menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp39 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan Pemerintah Daerah Enrekang.
“Beberapa orang sudah dimintai keterangan,” ujar Andi Pai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak-pihak yang telah dipanggil adalah pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang.
Diketahui, anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk biaya pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, oleh pihak Dinas PU dilakukan perubahan sepihak untuk peruntukan penggunaan anggaran.
Proyek tersebut meliputi kegiatan irigasi tertutup/pipanisasi dan anggaran dipecah menjadi 126 paket proyek oleh Dinas PU.
Akan tetapi, Kejati Sulsel mendalami dugaan kalau 126 paket proyek tersebut adalah fiktif. Penyebabnya, proses pelelangan, penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan pencairan anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan telah ada sejak tanggal 18 September 2015.
Sementara pembahasan dan pengesahan anggaran untuk biaya prooyek baru dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015. (*)