UJUNGARICOM, TAKALAR – Ketua Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi) Kabupaten Takalar, Nixon Sadli mengendus adanya dugaa korupsi di tubuh Sekretariat badan pengelola keuangan daerah (BPKD) Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan korupsi mengemuka setelah, Sekretaris BPKD, H Gazali Mahmud disinyalir merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Rangkap jabatan tersebut dinilai sangat bertentangan dan melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang tata kelola penggunaan keuangan daerah.

“Potensi korupsi sangat terbuka, karena rangkap jabatan sebagai PPK dan PPTK. Tentu akan menerima dua bentuk honor yang berbeda, nah inilah dalil sehingga Sekretaris BPKD melanggar Permendagri Nomor 13 tahun 2006,” urai Nixon Sadli Karma, Jumat (1/3/2019).

Terpisah, Kepala BPKD Takalar, H Basri Sulaiman yang dikonfirmasi sekaitan dugaan rangkap jabatan yang dilaksanakan bawahannya (Sekretaris BPKD) menampik tudingan tersebut.

” Tidak benar itu Dinda, Pak Sekretaris BPKD hanya menjabat PPK, jabatan PPTK sudah dilepas beberapa waktu lalu,” tampik H Basri Sulaiman.(Ari Irawan)